close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Foto Twitter
icon caption
Mantan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Foto Twitter
Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 10:57

KPK sita rumah, kontrakan, hingga mobil mewah Rafael Alun Trisambodo 

Rafael terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset terkait perkara dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Rafael terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah aset milik Rafael telah disita tim penyidik. Aset yang disita tersebar di beberapa wilayah, salah satunya di Solo, Jawa Tengah.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Penyidik juga menyita aset milik Rafael yang berada di Yogyakarta. Aset tersebut berupa satu unit motor gede merek Triumph 1200cc.

Selain itu, sebuah rumah dan indekos di wilayah Jakarta yang diduga terkait kasus ini, turut disita penyidik.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ujar Ali.

KPK memastikan penanganan perkara ini dituntaskan dengan maksimal. Seluruh aset yang berkaitan bakal disita untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tutur Ali.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterimanya dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya yang bergerak di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan PT Artha Mega Ekadana (AME). Ia diduga aktif merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah.

Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga kuat memiliki aset bersumber dari praktik korupsi yang disamarkan dan terkait pencucian uang.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tutur Ali di Jakarta, 10 Mei 2023.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan