sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita aset milik Nurhadi, mulai dari moge, mobil mewah, rumah, sampai tanah

Sejumlah aset disita, setelah penyidik melakukan penggeledahan di villa milik Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 07 Agst 2020 16:16 WIB
KPK sita aset milik Nurhadi, mulai dari moge, mobil mewah, rumah, sampai tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sejumlah, motor gede (moge) dan mobil mewah di Vila Gadog, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Penyitaan tersebut, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. "Hari ini penyidik KPK mendatangi Villa NHD (Nurhadi) di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka Nurhadi tersebut," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Selain villa, penyidik juga menyita belasan aset kendaraan bermotor Nurhadi. Sejumlah kendaraan itu disita, setelah penyidik melakukan penggeledahan di villa milik Nurhadi. "Tanah dan bangunan, moge, mobil mewah, dan sepeda yang disita," papar Fikri.

Sebelumnya, penyidik mendalami aset milik eks Sekretaris MA itu dari proses permintaan keterangan Nurhadi yang diperiksa pada Kamis (6/8).

Dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Sponsored

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Berita Lainnya
×
tekid