KPK sita uang saat OTT Rektor Unila
KPK menangkap Rektor Unila, Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik, dosen, dan pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dan beberapa pihak lain. Diketahui, mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Diperoleh barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus diklarifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Sabtu (20/8).
Ali Fikri menjelaskan, orang yang ditangkap dalam kasus ini bertambah satu. Meski tidak menyebutkan siapa yang dimaksud, namun Ali menuturkan, penangkapan dilakukan di Bali.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik, dosen, dan pihak swasta," ucapnya.
Dalam penelusuran Alinea.id, dalam situs resmi Unila tertulis Wakil Rektor 1 membidangi akademik bernama Prof. Dr. Heryandi, S.H.,M.S. Lalu, Dekan Fakultas Teknik bernama Dr. Eng. Helmy Fitriawan, S.T., M.Sc.
KPK menyatakan, sampai saat ini seluruh pihak yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan. Pengumuman status mereka akan dilakukan pada Minggu (21/8) dini hari.
Sebelumnya diberitakan, OTT ini dilakukan dari hasil laporan masyarakat yang diterima.