sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sorot kewenangan dan kerawanan korupsi di Kemenag

Kemenag diminta mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 03 Mar 2021 17:14 WIB
KPK sorot kewenangan dan kerawanan korupsi di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) ihwal pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi, seperti kasus pengadaan laboratorium dan Al Quran. KPK ingin perkara itu bisa menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi.

Hal itu merupakan masukan yang disampaikan lembaga antisuap saat audiensi bersama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, beserta jajarannya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3).

"KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemenag yang meliputi hingga ke daerah," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Lebih lanjut, masukan untuk Kemenag yang diberikan, seperti mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Komisi antisuap mencatat kasus paling banyak mengenai pengadaan barang dan jasa.

"Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag," jelas Ipi.

Sementara mengenai pencegahan korupsi melalui pendidikan, Ipi mengatakan, KPK telah dan akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemenang. Tujuannya, sebagai upaya pembangunan integritas.

"KPK juga mengingatkan agar Kemenag mengevaluasi dan memperbaiki beberapa kerentanan yang telah diidentifikasi berdasarkan kajian sistem yang telah KPK sampaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi ke depan," jelasnya.

Sementara dalam pertemuan, menurut Ipi, Yaqut menyampaikan harapannya agar lembaga antirasuah melakukan supervisi guna mencegah korupsi. Juga untuk mengurangi fraud dan penyimpangan di Kemenag.

Sponsored

"Menag juga menyampaikan pentingnya kerja sama pencegahan dan koordinasi supervisi dari KPK, mengingat kerawanan dan potensi korupsi terkait tugas dan kewenangan Kemenag. Salah satunya terkait penyelenggaraan haji dan umroh," ujar Ipi.

Dalam pertemuan tersebut, Yaqut didampingi Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta Staf Khusus.

Kedatangan mereka diterima langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango, beserta jajaran Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Berita Lainnya
×
tekid