sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan satu tersangka kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Marten ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Kavling C1.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 14 Sep 2022 18:00 WIB
 KPK tahan satu tersangka kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka yang ditahan yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT). Untuk kebutuhan proses penyidikan, Marten ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama, terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang. Selaku penerima suap, yakni Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Sementara, tiga tersangka lain selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah terlebih dulu menahan Simon dan Jusieandra pada Kamis (8/9). Sementara, Ricky Ham Pagawak masih terus dicari keberadaannya.

Pada konstruksi perkara, Alex menjelaskan, Marten merupakan salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Marten ingin kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Kemudian, ujar Alex, Marten melakukan pendekatan dengan Ricky, di antaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan Bupati Mamberamo Tengah itu.

"Diduga MT mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada RHP agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya," ujarnya.

Sponsored

Diungkapkan Alex, Ricky bersedia dan menyepakati penawaran tersebut. Kemudian, Ricky memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk Marten.

Marten lantas mendapatkan 3 paket pekerjaan berupa pembangunan Guest House, dengan nilai Rp9,4 miliar. Sesuai arahan dan perintah Ricky, Marten mengirimkan uang melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," ucap Alex.

Atas perbuatannya, Marten selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid