sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tangkap 17 orang, amankan sejumlah barang saat OTT Menteri Edhy

Penangkapan diduga terkait proses penetapan calon eksportir benih lobster. Di sisi lain, dalam OTT itu sejumlah barang turut diamankan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 25 Nov 2020 13:56 WIB
KPK tangkap 17 orang, amankan sejumlah barang saat OTT Menteri Edhy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/11) dini hari. Satu di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Beserta istri (Edhy) dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/11).

Ali menjelaskan, penangkapan disinyalir terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster. Di sisi lain, dalam OTT itu sejumlah barang turut diamankan.

"Turut diamankan sejumlah barang, di antaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut.

Kebijakan ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan memang sempat menuai kontroversi di ruang publik. Bahkan, disebut-sebut berujung pemberhentian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar pada Juli 2020.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan meyakini Zulficar tidak diberhentikan, melainkan mengundurkan diri. “Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengudurkan diri,” ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin kepada Alinea.id, Kamis (16/7).

Menurutnya, keputusan mundur Zulficar sangat terkait dengan sejumlah kebijakan yang telah, tengah, dan akan dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sponsored

"Khususnya, kebijakan izin ekspor benih lobster sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, rencana revisi Permen 71 Tahun 2016, yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang," urainya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ekspor benih lobster dan Permen 71 Tahun 2016 ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan Tangkap.  

Pengunduran diri Zulfikar Mochtar dari kursi Dirjen Perikanan Tangkap, lanjut Parid, menjadi penanda bahwa kebijakan ekspor benih lobster di lingkaran inti Menteri KP, tidak mendapatkan dukungan yang sangat kuat. 

"Kebijakan ekspor benih lobster serta praktik ekspornya penuh dengan masalah. Tak didukung oleh masyarakat luas sekaligus tidak didukung oleh lingkaran A-1 Menteri KP," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid