KPK telusuri sumber perolehan uang di perusahaan Rafael Alun
Perusahaan yang diusut bukan hanya mengatasnamakan Rafael, melainkan juga yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Lembaga antikorupsi bakal mendalami perusahaan Rafael dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan penyidik tengah menelisik asal usul perolehan uang untuk menggerakkan perusahaan Rafael.
"Kita terus telusuri itu. Apakah nanti uang itu asalnya dari mana, kemudian apakah dimasukkan ke perusahaan, atau perusahaan itu betul dimiliki orang tersebut," kata Asep kepada wartawan, Kamis (11/5).
Rafael diketahui memiliki saham di enam perusahaan. Namun, Asep mengatakan perusahaan yang diusut bukan hanya mengatasnamakan Rafael, melainkan juga yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
"Karena sering kali juga komisaris dan juga yang lainnya itu bukan atas namanya," ujar Asep.
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan Rafael diduga memiliki aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Ali enggan membeberkan aset milik Rafael yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun, Rafael diduga dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.