sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tunggu kedatangan Mardani Maming hari ini

Kuasa hukum Mardani Maming menyatakan kliennya akan hadir ke KPK hari ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 28 Jul 2022 07:20 WIB
KPK tunggu kedatangan Mardani Maming hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima konfirmasi pukul berapa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Mamin, akan mendatangi Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

"(Kami) menunggu kehadirannya," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (28/7).

Menurut Ali, kehadiran Mardani Maming diharapkan benar-benar ditepati seperti yang dijanjikan oleh kuasa hukumnya. Pasalnya, keterangan Mardani dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap itu.

"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani Maming) hari ini, 28 Juli 2022," ucapnya.

Ali menegaskan, jika Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming tidak juga datang ke KPK hari ini, maka pihaknya bersama Bareskrim Polri akan melakukan upaya paksa penangkapan buron.

Lebih lanjut Ali menerangkan, pihaknya sudah mengusut perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, Mardani Maming ditantang berdebat dengan KPK di pengadilan tindak pidana korupsi jika masih merasa ada ketidakadilan dalam proses penyidikan. 

"Mari kita uji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi," tutur Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menjemput paksa Mardani Maming, Senin (25/7). Penjemputan paksa dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di apartemen Mardani.

Sponsored

Namun, KPK tidak berhasil melakukan penangkapan sebab Mardani dilaporkan kabur saat hendak ditangkap.

"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud. Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali dalam keterangan, Senin (25/7).

Ia mengingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Apalagi berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid