sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditahan di rutan, kuasa hukum ajukan permohonan cek kesehatan Surya Darmadi

Surya Darmadi pernah mendapatkan perawatan medis karena sakit jantung saat diperiksa Kejaksaan Agung.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 19 Sep 2022 16:32 WIB
Ditahan di rutan, kuasa hukum ajukan permohonan cek kesehatan Surya Darmadi

Kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar kliennya memperoleh pemeriksaan medis. Alasannya, taipan pemilik PT Duta Palma Group mempunyai riwayat penyakit jantung.

Juniver Girsang, pengacara Surya, mengatakan, kliennya juga pernah menjalani perawatan medis karena sakit jantung saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dan sekarang ini, waktu kami berkunjung ke rumah tahanan, beliau (Surya) ini saya lihat [kondisinya] lemah di dalam jantung," ucapnya dalam persidangan, Senin (19/9).

"Jadi, kami usulkan [atas] seizin majelis, kami mohon kiranya diberi pemeriksaan secara medis EKG-nya, majelis. Kami khawatir [terhadap] kondisinya saat ini," imbuh dia. Elektrokardiogram (EKG) adalah pemeriksaan untuk mengukur dan merekam aktivitas listrik jantung serta menilai efektivitas pengobatannya.

Juniver melanjutkan, pihaknya akan mengajukan surat secara resmi terkait permohonan tersebut. Majelis hakim lantas mengonfirmasi hal ini kepada Surya Darmadi yang juga hadir di persidangan.

Majelis menanyakan apakah Surya Darmadi menjalankan pemeriksaan rutin oleh dokter terkait penyakit yang diidapnya tersebut.

"Selama ini, saya di rutan (rumah tahanan), mohon [dilakukan pemeriksaan], tapi tidak ditanggapi," jawab Surya.

Jika nantinya permohonan dikabulkan, majelis hakim meminta kuasa hukum Surya memastikan jadwal pemeriksaan. Kuasa hukum pun diminta menyampaikan kepastian jadwal dalam 2-3 hari sebelum pemeriksaan agar tidak terburu-buru.

Sponsored

Selain itu, majelis hakim memastikan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pengawalan apabila permohonan dikabulkan. Kesiapan fasilitas dan dokter yang menangani juga dipastikan kepada jaksa dalam persidangan.

"Kami punya fasilitas rumah sakit kejaksaan, Yang Mulia," ujar jaksa. "Kalau ada perawatan, kita selalu akan merujuk ke sana karena ada dokter penyakit jantung."

Majelis hakim meminta terdakwa Surya Darmadi juga menyampaikan riwayat penanganan medis yang dijalani selama di Indonesia. Menurut majelis hakim, hal itu penting agar pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tak serampangan.

"Nanti disebutkan, kemudian hari apa. Jangan sembarangan juga ini karena ini udah penyakit khusus. Biar untuk kelancaran persidangan. Ini merupakan hak terdakwa," ucap majelis hakim.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Kejagung, 18 Agustus lalu, Surya Darmadi sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa lantaran kondisi fisiknya menurun. Ini berdasarkan rekomendasi dokter yang memeriksanya.

"Setelah diperiksa dokter, [Surya Darmadi] direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan di Ceger," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kala itu.

Mulanya, penyidik tengah memeriksa Surya Darmadi selama 3 jam. Namun, Apeng tiba-tiba mengalami kelelahan dan sakit jantung sehingga harus menjalani pemeriksaan medis.

Penyidik lantas membantarkan Surya Darmadi di RS Adhyaksa lantaran tak memungkinkan untuk kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Apalagi, kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik hingga malam harinya.

"Dibantarkan berdasarkan rekomendasi dokter karena sampai saat ini masih di ICU," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung.

Surya Darmadi, ungkap Supardi, menderita penyakit jantung dan sudah menjalani operasi bypass jantung. Kondisinya menurun saat diperiksa penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid