sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo tak beri perintah membunuh Brigadir J

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang mengidentifikasi dan mendalami berkas perkara.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 12 Okt 2022 20:27 WIB
 Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo tak beri perintah membunuh Brigadir J

Para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut akan menyampaikan dakwaan kepada empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Jelang persidangan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan, pihaknya tengah mengidentifikasi dan mendalami berkas perkara yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan, Ferdy Sambo mengaku tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh atau menembak Brigadir J. Melainkan menyampaikan perintah dengan menyebut kata 'hajar' kepada Bharada E.

"Saya perlu tegaskan bahwa bukan perintah atau perintah menembak atau apa. Dalam berita acara pemeriksaan, FS (Ferdy Sambo) menyampaikan kepada Richard, 'Hajar Chard.' Apakah itu perintah? Maksudnya apa? Itu nanti diinterpretasikan Richard," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Febri menyampaikan, kendati perintah yang disampaikan bukan untuk membunuh atau menembak, yang terjadi saat itu adalah penembakan. Namun, diakuinya, perintah tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Febri menekankan, setiap peristiwa dalam rangkaian kejadian pembunuhan Brigadir J harus diuji dalam proses persidangan.

"Memang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sebelumnya, di lantai 3 (rumah) Saguling, untuk back-up kalau sesuatu terjadi. Apakah ini bisa diuji dan perdebatkan? Tentu saja. Di proses itulah kita akan lihat secara objektif dari pihak JPU maupun penasihat hukum, dan ditentukan Majelis Hakim," papar dia.

Sponsored

Ditambahkan Febri, pernyataan soal perintah Ferdy Sambo itu ia sampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara yang diterima pihaknya.

"Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang sudah kami dapatkan, berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum dalam konteks hukum acara pidana kita yaitu di KUHAP," tukas Febri.

Sementara, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memandang kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan tersebut. Tindakan itu semata perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Meski beberapa hal telah memenuhi unsur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP yang dikenakan terhadap kliennya. Bharada E tidak mengetahui motif pembunuhan tersebut.

Ia pun menyinggung pernyataan dari pihak Sambo yang menegaskan tidak ada perintah untuk penembakan. Namun, ketika Sambo memanggil Bripka Ricky untuk melakukan penembakan tersebut dapat menjadi poin yang meringankan kliennya.

Sebab, apabila Ricky diberi perintah tersebut dan menolaknya, bukan tidak mungkin perintah itu kemudian dilempar ke kliennya. Sayangnya, kliennya tidak dapat menolak mentah perintah tersebut karena merasa berada pada tingkat paling junior.

“Kalau dengan sengaja sudah jelas, menyetujui dan menghendaki. Sedangkan faktanya dia tidak tahu motif nya seperti apa kemudian dia tidak ada niat, itu berdasarkan perintah,” katanya di Bareskrim Polri, Rabu (5/10).

Ronny menargetkan kliennya bebas dari segala tuntutan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurutnya, potensi itu masih terbuka di pengadilan dan tugasnya sebagai pembela untuk memaksimalkan bantuan hukum tersebut. Ia tetap menyerahkan pada meja hijau namun dipastikan kliennya tetap kooperatif.

“Target kami adalah bebas,” ucap Ronny.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid