sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kulik tersangka mantan dirjen di Kemenperin, Kejagung periksa tiga orang

Dijelaskan Kuntadi, mereka telah merekayasa data yang akan digunakan sebagai penentu jumlah kuota garam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Des 2022 19:09 WIB
Kulik tersangka mantan dirjen di Kemenperin, Kejagung periksa tiga orang

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ketiga orang itu secara rinci terkait Tersangka Muhammad Khayam. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).

Ketiga orang itu adalah Susanto selaku Kepala Departemen Human Capital Management & Legal PT Arjuna Utama Kimia, Mariani Tedja Surya selaku Direktur Firma Sariguna, dana Le Saman selaku Direktur Utama PT Sinar Syno Kimia.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan dua orang mantan direktorat jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Selain kedua orang itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar dilakukan.

“Penyidik telah gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti. Maka pada 2 November 2022 atau hari ini, penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).

Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia.

Sponsored

Dijelaskan Kuntadi, mereka telah merekayasa data yang akan digunakan sebagai penentu jumlah kuota garam. Namun, data itu terkirim tanpa verifikasi yang jelas.

Alhasil, ketika penetapan kuota ekspor terjadi, maka jumlah garam yang ada menjadi berlebih. Harga garam di pasaran menjadi murah dan merugikan semua pihak.

“Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada tiga juta sekian, dari kebutuhan 2,3 juta,” ujar Kuntadi.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya juga disangkakan pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal tersebut juga memiliki juncto sesuai pasal 55 KUHP.

“Masih terbuka potensi penetapan tersangka lainnya,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid