sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cari bukti korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung geledah sejumlah lokasi tiga hari beruntun

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo dilakukan tiga hari berturut-turut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 12 Jan 2023 16:05 WIB
Cari bukti korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung geledah sejumlah lokasi tiga hari beruntun

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah dua lokasi hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Hari ini dilakukan penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course," kata Direktur Penyidikan, Kuntadi, kepada Alinea.id, Kamis (12/1).

Kuntadi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak dua hari lalu di lokasi berbeda. Dia merinci, pada Selasa (10/1), penggeledahan terjadi di rumah LH yang beralamat Kampung Setu Gg. Kranji, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dan rumah HE Palupy yang beralamat di Jl. PLN No.32 RT 025, RW.005, Kota Depok.

Kemudian, pada Rabu (11/1) kemarin penggeledahan dilakukan di Kantor BAKTI, Centennial Tower Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Penggeledahan di kantor BAKTI itu sudah pernah dilakukan sebelumnya.

"Selain di kantor BAKTI, hari itu juga digeledah rumah LH yang beralamat Grand Depok City Cluster Chrysant Blok B-1 Nomor 6 Cilodong, Kota Depok," ucapnya.

Terakhir, ada informasi hari ini penggeledahan dilakukan di rumah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Namun, Kuntadi membantah informasi itu.

"Bukan (rumah Menkominfo yang digeledah)," tutur Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (12/1).

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, dilakukan penyitaan tiga mobil milik tersangka Galumbang Menak S.

Sponsored

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid