sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar kode etik, Firli diminta tidak tabu dengan OTT

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik atas gaya hidup mewah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Sep 2020 14:56 WIB
Langgar kode etik, Firli diminta tidak tabu dengan OTT

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diharapkan lebih serius bekerja usai diputus bersalah melanggar kode etik. Dianjurkan memaksimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum, seperti mengintensifkan operasi tangkap tangan (OTT) kembali.

"Tidak perlu tabu OTT KPK karena kemarin seakan-akan menghindari OTT akhirnya ada yang lolos, yaitu kasus Djoko Tjandra," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).

Joko Soegiharto Tjandra alias DJoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Sempat berstatus buron setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Juni 2009 sampai akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020.

Saat masuk daftar pencarian orang (DPO), pemilik PT Era Giat Prima (EGP) itu sempat ke Indonesia dan berkomunikasi dengan beberapa oknum penegak hukum agar bebas hilir-mudik, mengurus beberapa dokumen, hingga mengurus kasusnya.

Menurut Boyamin, kasus Djoko Tjandra merupakan tamparan bagi penegak hukum Indonesia, termasuk KPK. Dalam kasus tersebut, dia diduga menyuap jaksa dan pejabat Polri.

"Tapi karena kemudian kontroversi revisi Undang-Undang KPK dan kemudian Pak Firli yang kontroversi, itu menjadikan tabu OTT. Maka, kemudian ada perkara besar malah lolos dan sekarang seperti jadi penonton," paparnya.

"Jadi, apa pun hikmah dari putusan tadi, mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut, dan merasa 'terjewer' untuk bekerja lebih giat demi pemberantasan korupsi ke depan," imbuhnya.

Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutus Firli bersalah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020. Keputusan diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis, 9 September

Sponsored

"Menghukum terperiksa (Firli) dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan.

"Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

Gayung bersambut, kata berjawab. Firli menyampaikan maaf kepada publik atas putusan itu. Juga menyatakan menerima hukuman tersebut.

"Pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarkat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima. Saya pastikan saya tak akan mengulangi," janjinya.

Berita Lainnya
×
tekid