sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lapas Tangerang terbakar, desakan Yasonna mundur terus menggema

"LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH NU Tangerang, dan Imparsial mendesak Presiden segera memberhentikan Yasonna," tegas Maruf.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 12 Sep 2021 16:28 WIB
Lapas Tangerang terbakar, desakan Yasonna mundur terus menggema

Desakan mundur terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terus menggema. Hal tersebut, akibat tragedi kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, Banten yang menewaskan 44 narapidana. 

Kali ini, desakan mundur dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama (NU) Tangerang, dan Imparsial.

Pengacara publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, menegaskan, ada kelalaian pemerintah sehingga mengakibatan kebakaran terjadi. Padahal, menurutnya, kejadian itu bisa diantisipasi tidak menimbulkan korban jiwa

"Berdasar hal itu, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH NU Tangerang, dan Imparsial mendesak Presiden dan DPR untuk segera memberhentikan Menkumham Yasonna Laoly," kata Maruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9).

Berdasar pengamatan LBH Masyarakat, kebakaran bisa tidak terjadi jika sejak awal Menkumham Yasonna sebagai penanggung jawab tertinggi memperbaiki sarana-prasarana di Lapas Klas I Tangerang.

Yasonna juga bisa sejak awal menyoroti Reformasi UU Narkotika sehingga bisa mencegah terjadinya penumpukan narapidana kasus narkoba di Lapas.

"Bahwa kegagalan pemerintah dalam melakukan Reformasi UU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas lapas di Indonesia. Lapas Tangerang melebihi kapasitas 245%," ungkap Maruf.

Koalisi juga menyoroti masalah over kapasitas Lapas, perbaikan instalasi listrik, dan Prosedur Operasi Standar (SOP) di Lapas saat terjadi kebakaran tak berjalan baik saat waktu kejadian. Kelalaian ini menurutnya bisa dimintakan pertanggung jawabannya kepada pejabat struktural di bawah Menkumham

Sponsored

Menurut Maruf, selain Yasonna Laoly, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib, dan Kepala Lapas Klas I Tangerang Viktor Teguh, juga didesak mundur dari jabatannya.

"Kelalaian Kemenkumham, Ditjen Pas, KAKanwil Kemenkumham Banten, serta Kepala Lapas Tangerang, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di mata hukum," jelas Maruf.

Desakan ini sesuai dengan ketentuan hukum merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada beleid itu, Maruf menilai, pemerintah bisa dimintakan pertanggungjawaban karena lalai memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga negara Indonesia, termasuk warga binaan atau narapidana.

"Merujuk Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, oleh karena itu segala kelalaian atas kewajiban pemerintah memiliki konsekuensi hukum sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum, termasuk pejabat negara sekalipun," kata Maruf.

Peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. Sebanyak 44 narapidana yang meninggal adalah kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.

Terdapat 73 narapidana luka ringan yang ditangani di poliklinik lapas. Kemudian, delapan narapidana mengalami luka berat dilarikan ke RSUD Tangerang.

Berita Lainnya
×
tekid