Layanan SIM Internasional dibuka: Hari ini daftar, besok dikirim
Layanan SIM Internasional dilakukan secara daring.
Polri akhirnya membuka kembali pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional setelah sempat dihentikan selama masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, pembuatan SIM Internasional hanya dilakukan secara daring melalui situs http://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
"Cukup di rumah saja, kita anter, pembayaran kerja sama dengan BRI, Pos Indonesia dan Gojek," kata Istiono dalam rilis resmi, Rabu (15/7).
Menurutnya, sistem daring justru mempercepat proses pembuatan SIM Internasional, dan mencegah mayarakat berkerumun sehingga terhindar dari risiko penularan Covid-19.
"Hari ini daftar, besok sudah dikirim. Yang di Jakarta bisa menggunakan Gojek, yang jauh bisa menggunakan Pos Indonesia," tutur Istiono.
Biaya pendaftarannya pun masih sama, Rp250.000 untuk pembuatan baru, dan Rp225.000 untuk perpanjangan SIM.
Dijelaskan Istiono, masyarakat yang ingin membuat bisa melakukan pengisian data diri berupa foto diri, foto KTP, foto paspor, foto KITAP untuk WNA, dan foto tandatangan di situs pembuatan SIM.
Kemudian, pilih sistem pengambilan SIM. Lalu, setelah mendapat nomor rekening pembayaran, lakukan pembayaran.
Selanjutnya, pemohon akan mendapat konfirmasi atas validasi data. Jika semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap, petugas akan mengirimkan buku SIM Internasional keesokan harinya.