sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BRIN: Lembaga riset yang daftar di Sebaris dapat tax-deduction 300%

BRIN mengungkapkan sejumlah manfaat bagi lembaga riset yang terdaftar di Sebaris.

Hermansah
Hermansah Rabu, 02 Agst 2023 12:29 WIB
BRIN: Lembaga riset yang daftar di Sebaris dapat tax-deduction 300%

Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengajak berbagai lembaga riset skala besar dan kecil untuk mendaftarkan diri secara mandiri di Sebaris atau Sistem Registrasi Lembaga Riset. Beragam manfaat dan fasilitas bisa didapatkan jika teregistrasi Sebaris.

Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi BRIN, Tri Sundari, menjelaskan, sejumlah manfaat bagi lembaga riset yang terdaftar di Sebaris. Di antaranya manfaat fasilitas, SDM periset, tax-deduction, dan e-katalog. Manfaat fasilitas, termasuk fasilitas riset BRIN, peralatan riset BRIN, dan pendanaan riset.

Lalu, manfaat SDM periset termasuk mobilisasi periset dan kepakaran.

"Manfaat tax-deduction, yaitu fasilitas pengurangan pajak hingga 300% dari belanja riset yang dikeluarkan, dan manfaat e-katalog inovasi untuk memasarkan produk inovasi dengan lebih luas melalui e-katalog," kata Sundari disitat dari laman BRIN, Rabu (2/8).

Registrasi lembaga riset ini untuk mengetahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, SDM, juga pendanaan bisa diketahui.

Dengan data-data tersebut, BRIN dapat mengarahkan utilisasi dan program fasilitasi BRIN untuk melengkapi kebutuhan lembaga-lembaga riset. Karena, jelas dia, BRIN hadir tidak hanya untuk periset BRIN, tapi untuk seluruh periset di Indonesia.

Lembaga riset yang mendaftar secara mandiri di Sebaris (sebaris,brin.go.id) akan mendapatkan nomor identitas. Pendaftar diminta mengisi formulir yang cukup sederhana, yaitu dengan menyediakan data lembaga (nama lembaga, akta pendirian, alamat, dan narahubung) dan data kegiatan (belanja riset dan jumlah SDM periset).

Layanan Sebaris diluncurkan pada Mei 2023 lalu oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, di Jakarta. Sebaris ini diklaim perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengatahuan dan Teknologi terkait pembinaan lembaga riset.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid