sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lili Pintauli didesak mundur karena berulang lakukan pelanggaran etik

Dewas KPK tengah melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 14 Apr 2022 14:16 WIB
Lili Pintauli didesak mundur karena berulang lakukan pelanggaran etik

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera menuntaskan investigasi dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini dugaan-dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat, karena Dewas KPK telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait. Dalam sistem kerja Dewas, apabila dugaan pelanggaran etik tidak cukup kuat, maka tidak akan melakukan pemanggilan saksi.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Menurutnya, apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat. Kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan tercoreng karena pimpinannya bermasalah.

"Untuk itu, demi kebaikan KPK, maka sudah semestinya Lili mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ucapnya.

Sebagai informasi, pelaporan Lili bukanlah pertama kalinya dilakukan. Wakil Ketua KPK itu juga pernah dilaporkan atas penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili Pintauli Siregar pun akhirnya dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Dia terbukti melanggar kode etik atas laporan yang dimasukkan MAKI itu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid