close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021). tangkapan layar akun YouTube KPK RI/Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021). tangkapan layar akun YouTube KPK RI/Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Kamis, 14 April 2022 14:16

Lili Pintauli didesak mundur karena berulang lakukan pelanggaran etik

Dewas KPK tengah melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera menuntaskan investigasi dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini dugaan-dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat, karena Dewas KPK telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait. Dalam sistem kerja Dewas, apabila dugaan pelanggaran etik tidak cukup kuat, maka tidak akan melakukan pemanggilan saksi.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Menurutnya, apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat. Kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan tercoreng karena pimpinannya bermasalah.

"Untuk itu, demi kebaikan KPK, maka sudah semestinya Lili mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ucapnya.

Sebagai informasi, pelaporan Lili bukanlah pertama kalinya dilakukan. Wakil Ketua KPK itu juga pernah dilaporkan atas penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili Pintauli Siregar pun akhirnya dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Dia terbukti melanggar kode etik atas laporan yang dimasukkan MAKI itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan