sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara sebut Lin Che Wei tidak berkaitan dengan kenaikan harga migor

Lin Che Wei memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat siapapun.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 06 Sep 2022 14:21 WIB
Pengacara sebut Lin Che Wei tidak berkaitan dengan kenaikan harga migor

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng (migor) Lin Che Wei, mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim kuasa hukum Lin Che Wei mengklaim, klien mereka tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan migor.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Muhammad Lutfi, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), menghubungi Lin Che Wei pada sekitar Januari 2022.

"Komunikasi terdakwa Lin Che Wei dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 14 Januari 2022 terjadi karena Menteri Perdagangan meminta bantuan terdakwa untuk menjadi teman diskusi, dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi karena langka dan mahalnya harga minyak goreng,” kata kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Maqdir mengatakan, sebagai mitra diskusi, Lin Che Wei memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat siapapun. Menurutnya, Lin Che Wei tidak memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab, untuk menerapkan kewajiban DMO maupun menerbitkan Persetujuan Ekspor.

"Seandainya betul dalam diskusi-diskusi ada keputusan yang diambil menteri, tentu itu menjadi keputusan menteri atau keputusan Kementerian Perdagangan, bukan keputusan yang diambil oleh Lin Che Wei atau karena dipaksakan oleh Lin Che Wei, sehingga itu tidak bisa dikatakan ada perbuatan pidana," ujar Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir menyebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, menurutnya, tidak ada fakta terkait uang ataupun barang yang diperoleh Lin Che Wei karena telah membantu Menteri Perdagangan.

Maqdir menilai, dakwaan terhadap Lin Che Wei dengan Pasal 18 Undang-undang Tipikor justru melawan hukum.

“Motif terdakwa Lin Che Wei membantu Menteri Perdagangan karena niat baik untuk membantu kesulitan yang dialami akibat krisis minyak goreng, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Hal ini juga dinyatakan dalam surat dakwaan, bahwa Lin Che Wei tidak mendapat fee dari bantuan yang diberikannya. Tidak ada harta atau kekayaan yang dia terima, selain nama buruk karena didakwa melakukan korupsi dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor,” papar Maqdir.

Sponsored

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela, yakni menerima seluruh eksepsi/keberatan Lin Che Wei, dan menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini.

Kemudian, menyatakan bahwa rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Tim kuasa hukum juga memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama Lin Che Wei berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum.

Selain itu, tim kuasa hukum memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan Lin Che Wei dari rumah tahanan negara, melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Lin Che Wei sesuai dengan harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Lin Che Wei dan empat terdakwa perkara minyak goreng didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid