close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.
icon caption
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.
Nasional
Selasa, 09 Agustus 2022 06:30

LPSK asesmen Bharada E dan Putri Candrawathi hari ini

Kedatangan LPSK juga untuk menyambut permohonan untuk perlindungan terhadap Bharada E.
swipe

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyambangi Bareskrim Polri hari ini (9/8). Kedatangannya untuk melakukan asessmen terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), soal ada perintah atasan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, kedatangan LPSK juga untuk menyambut permohonan untuk perlindungan terhadap Bharada E. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E memberikan keterangan yang baru dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Iya, tim akan melakukan asesmen (terhadap Bharada E) hari ini (9/8)," kata Susilaningtyas kepada Alinea.id, Selasa (9/8).

Susi menyebut, tidak hanya untuk Bharada E, pihaknya juga menurunkan satu tim lagi untuk melakukan asesmen. Pihak Ibu Putri Candrawathi adalah subjek lainnya yang akan dimintai keterangan sebagai asesmen atas permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Selain itu juga Tim LPSK akan lakukan asesmen psikologi kepada ibu P," ujar Susi.

Susi menyampaikan, kedua tim dikerahkan bersamaan untuk mengambil keterangan dari dua belah pihak yang berperan penting dalam lakon ini.

Namun, ia belum bisa memastikan, target untuk pemberian perlindungan itu dapat diwujudkan.

"Saya belum bisa pastikan tergantung dari hasil Tim LPSK yang bertugas hari ini," ucap Susi.

Pekan lalu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Bharada E harus memenuhi syarat jika menerima perlindungan, yakni merelakan dirinya menjadi justice collaborator. Selain syarat bukan pelaku utama ada pula syarat lainnya.

Syarat lainnya adalah ketersedian dirinya untuk bekerja sama dan memenuhi janji untuk mengungkap tindak pidana tersebut. Bahkan, tidak ragu untuk menjabarkan lengkap orang yang telah menyuruhnya melakukan tindak pidana tersebut.

"Syaratnya bukan pelaku utama, bersedia bekerja sama dan akan berjanji mengungkap seluruh tindak pidana itu termasuk orang yang berada di atasnya," ujar Hasto.

Hasti menyampaikan, kini pihaknya hanya akan menunggu iktikad baik dari Bharada E untuk memberikan kontribusi dirinya. Harapan besar, kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.

"Kalau sudah menyerahkan diri sebagai justice colaborator baru kami memberikan perlindungan," ucap Hasto.

Terkait hal itu, Susilaningtyas juga mengatakan, sikap kooperatif Bharada E masih dinantikan. Apabila, Bharada E tidak bersedia bekerja sama maka perlindungan dari LPSK tidak akan diberikan.

"Tetapi kalau dia tidak bersedia bekerja sama dan mengungkap, maka permohonannya akan kami tolak karena statusnya sudah jadi tersangka," kata Susilanintyas kepada Alinea.id, Kamis (3/8).

Sebagai informasi, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa, ia akan langsung menjalani masa penahanan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan