sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD cerita perdagangan orang: Disekap, gaji tak dibayar, dihajar

Disampaikan Mahfud, selain tindak terorisme, kasus TPPO juga menjadi perhatian pemerintah untuk segera mendapatkan penanganan. 

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 30 Jan 2023 19:02 WIB
Mahfud MD cerita perdagangan orang:  Disekap, gaji tak dibayar, dihajar

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jadi perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah terus berupaya menekan terjadinya TPPO dengan bergerak cepat dan intensif dalam menangani hal tersebut.

"Sekarang kami sedang intensif melakukan persiapan agar lebih cepat geraknya," kata Mahfud usai menghadiri Workshop Reformasi Birokrasi BNPT di Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Mahfud menuturkan, belakangan pihaknya secara intensif melakukan penanganan terhadap kasus TPPO. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Disampaikan Mahfud, selain tindak terorisme, kasus TPPO juga menjadi perhatian pemerintah untuk segera mendapatkan penanganan. 

"Di samping terorisme ya, kasus tindak pidana perdagangan orang itu juga gila-gilaan lho," ujarnya.

Mahfud mencontohkan, ada warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim ke luar negeri sebagai pekerja migran. Namun, mereka menerima perlakuan yang tidak manusiawi saat berada di negeri orang.

Perlakuan tidak manusiawi ini antara lain tidak menerima gaji, mengalami tindak kekerasan, disekap di sebuah rumah, hingga disekap di kapal selama berbulan-bulan dan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.

"Ada yang di luar negeri, disekap di rumah orang. Gajinya tidak dibayar, dihajar, di mana-mana ada," tutur Mahfud.

Sponsored

Mahfud menyebut, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak terkait. Harapannya, ke depan kasus serupa tidak kembali berulang dan menimpa para pekerja migran Indonesia.

Penanganan itu, kata Mahfud, dilakukan mulai dari tingkat desa. Misalnya, soal mekanisme memperoleh paspor, tujuan mengajukan, hingga perizinan dan bagaimana seseorang tersebut mendapatkan paspor.

"Ini sedang kita tangani karena sudah ada Perpresnya. Pada akhir tahun 2021 itu sudah di keluarkan oleh Presiden, nanti itu akan dilakukan," ucap dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid