sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan anggota polisi dilaporkan terkait investasi bodong

Pelaku mengaku memiliki perusahaan yang bergerak di bidang katering dan pengadaan barang dan jasa.

Hermansah Khaerul Anwar
Hermansah | Khaerul Anwar Selasa, 03 Des 2019 13:52 WIB
Mantan anggota polisi dilaporkan terkait investasi bodong

Pasangan suami istri berinisial AL dan YS dilaporkan ke Polres Kota Serang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dan uang arisan.

Pasutri ini mengaku kepada korbannya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang katering dan pengadaan barang dan jasa. Keduanya lalu mengajukan tawaran investasi kepada korban dengan imbal hasil 10%.

Tetapi tampaknya perusahaan tersebut bodong dan investasi yang masuk dipergunakan sendiri. Pasutri ini dituding telah menilap dana investasi mencapai Rp2 miliar dari 20 orang yang berinvestasi, belum termasuk kerugian arisan yang diikuti korban.

Berdasarkan informasi dari salah satu korban investasi bodong Elvina (34), AL terduga pelaku investasi merupakan mantan anggota kepolisian. Dia diberhentikan karena pelanggaran disiplin sekitar 2015.

"Suaminya mengaku polisi, setelah saya bikin laporan ternyata sudah dipecat pada 2015 atau 2016. Masalahnya sama, dia menipu sesama polisi dan tidak disiplin," kata Elvina kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Selasa (3/12).

Kecurigaan investor muncul saat mereka tidak pernah mendapatkan bagi hasil investasi semenjak 2019. Elvina mulai berinvestasi pada akhir 2018 dengan nilai Rp10 juta. Pada saat itu. ia mengaku sempat mendapatkan 10% keuntungan bagi hasil dari usaha katering yang dijalankan pelaku.

"Kemudian saya transfer beberapa kali lagi, yakni sebesar Rp30 juta, Rp60 juta, dan Rp70 juta. Ternyata hanya dibayar satu atau dua bulan saja dan saya mulai melihat gelagat enggak baik. Terakhir itu yang Rp70 juta, sama sekali enggak ada pembayaran," katanya.

Tak hanya itu, uang arisan miliknya dengan setoran sebesar Rp20 juta per bulan turut ditilap pelaku.

Sponsored

"Saya juga ikut arisan online yang dikocok live IG. Tetapi kadang kami ketemu. Saya enggak kenal satu sama lain (peserta arisan). Ada yang ikut Rp100 juta per bulan ada yang Rp250.000 seminggu dan Rp20 juta per bulan," katanya.

Alin (28) korban lainnya mengaku mengalami kerugian Rp80 juta dari investasi tersebut. Dari arisan, dia mengikuti paket sebesar Rp130 juta per bulan, namun uang hasil arisan tak kunjung ia dapatkan dan pelaku tidak ada kabar.

Satu terduga pelaku diamankan

Sememtara itu, satu orang inisial AL terduga pelaku investasi bodong telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. Namun istrinya, berinisial YS melarikan diri. 

"Baru suaminya yang kami amankan tetapi masih berstatus saksi. Istrinya belum diketahui berada di mana," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi.

Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara dan menggali keterangan dari terduga pelaku. 

Berita Lainnya
×
tekid