close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/5).Antara Foto
icon caption
Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/5).Antara Foto
Nasional
Jumat, 15 November 2019 15:35

Mantan Menteri Agama kembali diperiksa KPK

KPK pernah memanggil Lukman dalam kasus penyelenggaraan haji pada Rabu (22/5).
swipe

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, nama Lukman tak tertera dalam jadwal pemeriksaan hari ini.

Dari pantauan Alinea.id, Lukman tiba sekitar pukul 13.30 WIB, dengan mengenakan batik cokelat dan celana hitam, dia melenggang masuk ke ruang pemeriksaan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, Lukman akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk sebuah kasus korupsi. Namun, dia tidak menyebut lebih rinci kasus apa.

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (15/11).

KPK pernah memanggil Lukman dalam kasus penyelenggaraan haji pada Rabu (22/5). Disinyalir, dalam menyelenggarakan ibadah tahunan umat Islam itu, telah terjadi praktik lancung.

Kajian KPK yang dilakukan pada Januari hingga November 2009, menghasilkan 48 temuan dalam lima aspek penyelenggaraan haji, yakni regulasi sebanyak tujuh temuan, kelembagaan sebanyak enam temuan, tata laksana sebanyak 28 temuan, manajemen sumber daya manusia sebanyak tiga temuan dan manajemen kesehatan sebanyak empat temuan.

Selain penyelenggaraan haji, Lukman juga terseret dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy

Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Rommy disebut telah menerima uang sebesar Rp325 juta bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan oleh Haris Hasanuddin guna mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga didakwa telah menerima Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut guna memuluskan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan