sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan pejabat Palma Group akan segera disidang

Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi dari berbagai unsur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 04 Jun 2020 09:11 WIB
Mantan pejabat Palma Group akan segera disidang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan Legal Manager PT Duta Palma Grup Suheri Terta dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Suheri ke tahap dua.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti terdakwa Suheri Terta kepada JPU," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Kamis (4/5).

Dalam merampungkan berkas penyidikam tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi dari berbagai unsur. Kendati dilimpahkan ke tahap dua, Suheri Terta, harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) KPK, 3 hingga 22 Juni 2020. "JPU dalam waktu 14 hari, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru," papar Fikri.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya ialah, pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Selain dua orang itu, badan antikorupsi juga menetapkan satu koorporasi sebagai tersangka yakni PT Palma Satu pada 29 April 2019.

Pada perkaranya, kedua tersangka itu diduga memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Bersama Suheri, Surya diduga kuat telah memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang diberikan guna memuluskan proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara PT Palma Satu, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid