sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mario Dandy dinilai tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana

"Secara pidana, Mario bisa dijerat penganiayaan berat Pasal 351 butir 2."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 02 Mar 2023 06:22 WIB
Mario Dandy dinilai tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana

Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dinilai tidak layak dijerat pasal percobaan pembunuhan. Namun, seperti yang dikenakan saat ini oleh penyidik.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua. Mario Dandy dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2), sedangkan Shane Lukas dikenakan Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Secara pidana, Mario bisa dijerat penganiayaan berat Pasal 351 butir 2," ucap pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Purnomo Santoso, S.H., M.H., saat dihubungi Alinea.id, Selasa (1/3).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya mendorong penyidik menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas selaku penganiaya David Ozora dengan Pasal 345 dan Pasal 355. Alasannya, agar orang tua lebih keras dalam mendidik anak.

Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana 8 tahun atau 9 tahun apabila mengakibatkan kematian. Adapun Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun atau 15 tahun jika korban meninggal dunia.

Sementara itu, beberapa pihak lain mendorong penyidik mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada Mario Dandy dan Shane Lukas. Ini seperti yang diusulkan anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Adi Purnomo keberatan dengan usul tersebut. "Pasal 53 [tentang] percobaan pembunuhan dan Pasal 340 [mengenai] pembunuhan berencana harus dilihat motif dan terencana."

Di sisi lain, dirinya mendukung berbagai pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy yang juga bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Tepat."

Sponsored

Adi Purnomo, yang juga seorang advokat, mendorong kasus Rafael Alun dibawa ke ranah hukum pidana jika ada yang tidak beres dengan kekayaannya. Apalagi, KPK berhak mendalami setiap asal usul harta penyelenggara negara.

"[Kalau] kekayaannya tidak wajar, maka tugas aparat penegak hukum terkait untuk memeriksa dari mana asal-usul kekayaannya, apakah halal atau tidak. Kalau tidak halal, maka akan dikembangkan keranah pidana dan bisa menyeret anak, istri, dan pihak lain yang menikmati terkait pencucian uang (money laundring)," tuturnya.

Dia sanksi Rafael Alun mengumpulkan seluruh hartanya hingga Rp56 miliar secara patut, apalagi KPK sudah ada pernyataan nilai tersebut tidak sesuai dengan profilnya. "Patut diduga Rafael alun melakukan tindak pidana. Kita tunggu hasil pemeriksaannya."

Berita Lainnya
×
tekid