sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Marwan Jafar: Tindak tegas penggeruduk rumah ibunda Mahfud MD

Kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan tersebut bisa dijerat pidana.

Andi Adam Faturahman
Andi Adam Faturahman Kamis, 03 Des 2020 09:59 WIB
Marwan Jafar: Tindak tegas penggeruduk rumah ibunda Mahfud MD

Aksi unjuk rasa di depan rumah Ibunda Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD pada Selasa (1/12), memunculkan reaksi keras dari anggota DPR Marwan Jafar.

Marwan dengan tegas mengatakan jika kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan tersebut bisa dijerat pidana, seperti diatur menurut Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto, Pasal 389 dan juncto Pasal 551 KUHP dengan hukuman sembilan bulan atau dua tahun delapan bulan penjara atau hukuman denda.

Marwan juga mengatakan pada awak media bahwa ia meminta Polri untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus yang menimpa Ibunda Menko Polhukam Mahfud MD. 

“Selain itu, sebagai elemen sesama warga negara atau warga bangsa yang baik, sudah selayaknya tetap menjaga kohesivitas sosial, keharmonisan dalam berinteraksi sosial, serta terus memupuk rasa kerukunan atau persatuan nasional kapan saja dan di mana saja,” sambung Marwan kepada awak media pada Kamis (3/12).

Sponsored

Marwan juga menandaskan, di tengah pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir, seharusnya segenap elemen wajib prihatin, saling tolong menolong dalam kebaikan, serta selalu mencari jalan keluar permasalahan dengan bijak. Mengedepankan perilaku yang sopan-santun, memiliki toleransi tinggi, tidak memaksakan kehendak, tidak destruktif, dan tidak sampai bersikap anarkis.

“Tak lupa saya juga menyampaikan apresiasi setulusnya kepada jajaran Pimpinan Cabang Pemuda Ansor Pamekasan dan Pimpinan Pusat GP Ansor yang berinisiatif melalui Banser atau Barisan Ansor Serbaguna yang sudah membantu aparat berwenang menjaga rumah Ibunda Menko Polhukan, Pak Mahfud MD,” ujar Marwan.

Selain berterima kasih kepada barisan organisasi yang telah bersedia membantu aparat untuk berjaga di kediaman Ibunda Menko Polhukam, Marwan juga menilai hal yang dilakukan oleh Banser adalah wajar. Mengingat Menko Polhukan, Mahfud MD adalah salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) juga.

Berita Lainnya
×
tekid