sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Melindungi anak dari kekerasan seksual di sekolah

Pendidikan seksual dianggap salah satu usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 20 Jun 2021 06:29 WIB
Melindungi anak dari kekerasan seksual di sekolah

Pada Sabtu (29/5), Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jawa Timur. Tujuannya, melaporkan salah seorang pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur berinisial JE, perkara dugaan kekerasan seksual.

Awalnya, hanya seorang korban yang mengadu kepadanya terkait perbuatan JE. Setelah diadakan keterangan lain dari siswa dan alumni, hasilnya ada 14 orang korban. Seiring waktu, sebanyak 21 alumni yang mengaku korban pun melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.

Ia terenyuh ketika mengetahui modus JEP melakukan aksinya dengan iming-iming sekolah gratis. Padahal, sejak awal SMA SPI tak pernah membebankan biaya pada para siswa lantaran gagasan lahirnya sekolah ini bertujuan membantu warga kelas bawah dan anak yatim piatu.

Arist, yang masuk ke dalam tim advokasi korban pelecehan seksual di SMA SPI itu berkata, dugaan tindakan pelecehan sudah terjadi sejak 2008. Ironisnya, pihak yayasan selalu tutup telinga setiap ada laporan dari korban.

“Ini telah terjadi bertahun-tahun. Artinya, lingkungan sekolah itu memang faktanya menunjukkan sudah melakukan tindakan kejahatan seksual berulang-ulang,” ujar Arist saat dihubungi Alinea.id, Selasa (15/6).

Ternyata, pelaporan bukan cuma dugaan kekerasan seksual, tetapi juga dugaan eksploitasi terhadap anak. Dugaan itu berdasarkan pemberdayaan para siswa untuk menjalankan unit bisnis pihak yayasan.

“Mereka dimanfaatkan dan tidak diupah sesuai dengan upah minimum karena dianggap sudah mendapat pelayanan gratis pendidikan,” katanya.

Upaya pemerintah

Sponsored

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada 51 laporan yang diterima terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan periode 2015-2020. Dari jumlah itu, perguruan tinggi menduduki peringkat pertama, yakni 27%. Diikuti pesantren 19%, SMA/SMK 15%, SMP 7%, dan TK/SD/SLB 3%.

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak dilakukan oknum guru, yakni 90%. Sebesar 10% dilakukan kepala sekolah.

Kasus di SMA SPI Kota Batu bukan satu-satunya perkara kekerasan di lingkungan sekolah yang mencuat ke permukaan pada 2021. Selain di SMA SPI, pada awal Juni 2021 terungkap kasus pelecehan seksual terhadap siswi SD di Kota Bima, NTB. Polisi mengatakan, ada 20 orang tua murid yang melapor.

Siswa SDN 145 Inpres Pampangan melakukan senam kreasi saat mencanangkan program Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2020)./Foto Antara/Abriawan Abhe.

Sebelumnya, pada Maret 2021 terungkap kasus serupa terhadap 25 siswa dan siswi di Sekolah Berpola Asrama Taruna Papua, Timika, yang dilakukan salah seorang pembina asrama.

Menanggapi kasus ini, Deputi bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar menegaskan, memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tak bisa ditangani pemerintah semata.

“Perlu ada keterlibatan semua pihak,” ujar Nahar saat dihubungi, Selasa (15/6).

Pemerintah pun tak tinggal diam. Nahar mengungkapkan, pihaknya sudah membuat satuan unit penanggulangan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak di berbagai daerah.

Setidaknya, ada empat jenis satuan unit yang ikut bertanggung jawab memastikan keamanan anak dari “predator seksual”, yakni Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPID PPA).

“Empat kelompok itu menjadi prioritas yang selalu kami gunakan dalam strategi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” ujar Nahar.

Dari data Kemen PPPA, Forum Anak tersebar di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota, 1.625 kecamatan, dan 2.694 desa/kelurahan. Lalu, Puspaga terdapat 174 unit di seluruh Indonesia, Gerakan PATBM ada di 1.921 desa, dan UPTD PPA sebanyak 153 unit di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi hambatan mencegah kekerasan seksual, terutama pada anak-anak.

“Mungkin ada pasal yang masih menuai pro-kontra. Tapi, kita sahkan dulu pasal-pasal yang urgen dan sama-sama kita sepakati terkait pelecehan seksual,” ujar Hetifah saat dihubungi, Selasa (15/6).

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu juga menganggap program pemerintah soal penanganan pelecehan seksual, tidak efektif. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Mekanisme pelaporan juga masih belum banyak diketahui masyarakat. Buat mekanisme pelaporan yang jelas, dengan hotline yang diketahui masyarakat,” kata dia.

“Edukasi masyarakat terkait apa itu pelecehan dan bagaimana agar tidak diam saat melihat itu terjadi di sekitar kita.”

Pemerintah pun sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi perlindungan anak dari kekerasan seksual, yang tercantum dalam Pasal 9 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Beleid itu menyebut bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, atau pihak lain.

Pendidikan seksual dan hukuman

Bagi Arist, pendidikan seksual kepada anak dan berani mengatakan tidak merupakan langkah dini pencegahan kekerasan seksual. Dengan cara itu, ia mengatakan, anak akan mudah terlatih untuk melindungi diri dari potensi kekerasan seksual.

“Diajarkan, bujuk rayu itu apa, supaya dia terbekali terhadap serangan dan ancaman,” tutur Arist.

Dalam posisi ini, Arist menilai, peran orang tua menjadi penting. Pasalnya, tumbuh kembang seorang anak dipengaruhi nilai edukasi yang diberikan orang tuanya. Oleh karena itu, ia menyarankan, edukasi berani menyuarakan tidak dapat diberikan pada anak sejak dini.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS Sahkan RUU P-KS ) melakukan aksi saat Hari Bebas Berkendaraan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/7/2019)./Foto Antara/Muhammad Adimaja.

“Ajarkan iya pada iya, tidak pada tidak. Misalnya, dibujuk rayu, dia harus berani katakan tidak. Karena lingkungan sekolah juga tidak steril terhadap kejahatan seksual,” ujar Arist.

Bila tak diajarkan dan kekerasan seksual tak bisa dihindarkan, menurut Arist, seorang anak akan memiliki luka psikologis yang dalam. Jika trauma sudah terjadi, ia menilai, perkembangan intelektualitas seorang anak pun akan terhambat.

“Karena mereka tertekan dan malu,” kata Arist.

Meski pendidikan seksual kepada anak dianggap penting oleh Arist, namun komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang menghambat hal itu.

“Pendidikan seksual di Indonesia dianggap tabu, bukan budaya timur, dan para orang tua masih malu mengajarkan,” kata Retno ketika dihubungi, Selasa (15/6).

Retno mengajak para orang tua dapat berpikir terbuka dan mulai terbiasa menyebutkan bagian sensitif anak dengan nama aslinya. Bila tidak, anak akan sulit memahami pendidikan seksual.

“Ayolah, menyebut penis itu sama dan biasa saja, seperti kita menyebut bagian tubuh lain,” kata dia.

Di samping itu, menurut Retno, KPAI mendorong dinas pendidikan di tingkat daerah untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual yang konkret di lingkungan pendidikan. Upaya itu, kata dia, bisa dilakukan dengan cara mengadakan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.

Menurut Retno, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi dapat dimasukkan ke dalam kurikulum. Tujuannya untuk menjadi standar pembelajaran sekolah kepada anak-anak.

Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memandang, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak perlu dimulai dengan melibatkan seluruh pihak di lingkungan anak berada. Pelibatan itu bisa dilakukan dengan membentuk satuan tugas (satgas) atau seksi perlindungan anak di tingkat RT.

“Seksi perlindungan anak tingkat RT ini bukan hanya menerima aduan, tetapi juga memberikan perlakuan lingkungan bahwa ibu dan bapak ini ada ‘fotokopi’ dari UU Perlindungan Anak,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto saat dihubungi, Senin (14/6).

Seto yakin, dengan cara itu akan tumbuh kepedulian warga untuk melindungi anak. Masyarakat pun akan bisa mengerti langkah yang mesti dilakukan, jika ada praktik pelecehan seksual di lingkungan mereka.

“Jadi, melindungi anak perlu orang sekampung,” ucap Seto.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz.

Senada dengan Retno, Seto pun menilai perlu dibentuk perangkat perlindungan anak di lembaga pendidikan, seperti sekolah, pesantren, maupun perguruan tinggi. Pada ranah sekolah, menurut Seto, seksi perlindungan anak dapat diisi tenaga pendidik atau orang tua murid.

“Atau mungkin warga sekitar yang ikut mengontrol dan mengingatkan, jangan ada kekerasan,” ujarnya.

“Nah (sosialisasi sanksi) kekerasan seksual (juga perlu diungkap), pidananya sekian tahun. Bahkan, bisa dihukum kebiri. Dengan begiru, orang akan ada remnya,” ujar dia.

Perkara hukum kebiri, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020. Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu disebutkan, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Pemberian sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dipandang Seto, mutlak dilakukan. Alasannya, agar pelaku tak mengulangi perbuatannya dan menjadi contoh bagi orang yang berniat melakukan aksi bejatnya.

“Pengumuman status tersangka juga (termasuk sanksi). Jadi, sanksi sosial juga membantu agar masyarakat waspada, kalau bisa hukumannya maksimal,” tutur Seto.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid