close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi korupsi. Alinea.id/Catharina
icon caption
Ilustrasi korupsi. Alinea.id/Catharina
Nasional
Selasa, 07 Maret 2023 06:36

Memutus mata rantai korupsi di dunia pendidikan

ICW menyebut, 2016-2021 sektor pendidikan masuk lima besar lahan korupsi berdasarkan sektor.
swipe

Siang itu, hujan belum betul-betul reda ketika murid-murid SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, bergegas menuju sekolah. Dengan seragam pramuka, mereka melewati jalan yang hanya muat satu mobil, lalu ke gang yang cuma bisa dilewati satu sepeda motor. Bangunan sekolah itu belum sepenuhnya rampung.

Seorang guru SMKN 7 yang tak mau disebut identitasnya mengatakan, kegiatan belajar-mengajar di gedung baru berlangsung sejak 2019. Sebelumnya, murid-murid harus menumpang di SMPN 2 Cirendeu, Tangerang Selatan.

Saat menempati gedung baru, para guru mengaku kaget lantaran diduga terjadi penyelewengan pengadaan lahan untuk gedung SMKN 7 oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banten bersama pihak swasta.

“Kita hanya tahunya menempati (gedung) ini saja,” ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (1/3).

Dampak dan maraknya korupsi

Selasa (26/4/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Dikbud Banten Ardius Prihantono, serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan SMKN 7. Kasus ini membuat negara rugi hingga Rp10,5 miliar.

Perkara korupsi pengadaan lahan itu berimbas pada fasilitas sekolah. “Fasilitas gedung (jadi) kurang, ini kan (yang selesai) baru ada tiga kelas,” tutur sumber Alinea.id itu.

Karena hal itu, para murid harus rela bergantian ruangan dengan membagi waktu masuk sekolah pagi dan siang. Tiga kelas yang ada tak bisa menampung semua murid, yang berjumlah 600-an orang.

Kondisi ini juga membuat pihak sekolah tak dapat mengadakan kegiatan ekstrakurikuler untuk murid. Padahal kegiatan itu penting, terutama bagi murid berprestasi. Sumber Alinea.id berharap, ruangan dan fasilitas segera ditambah, serta akses jalan diperbaiki.

“(Agar) anak (murid) bisa full dari pagi sampai sore belajar. Kegiatan (ekstrakulikuler) juga aktif (lagi),” katanya.

Gedung SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, yang sudah terbangun, Rabu (1/3/2023). Alinea.id/Akbar Ridwan

Kasus rasuah juga pernah terjadi di SMPN 17 Tangerang Selatan. Pada Juli 2022, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan mantan kepala sekolah tersebut, Marhaen Nusantara, sebagai tersangka penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 untuk 1.077 siswa. Penggelapan dana PIP yang merupakan hak siswa tak mampu itu merugikan negara Rp699 juta.

Salah seorang guru SMPN 17, Sinta—nama samaran—mengatakan, kasus itu sempat membuat kepercayaan wali murid kepada sekolah anjlok. Demi mengembalikan kepercayaan, Sinta menjelaskan, sekolah berusaha menciptakan prestasi siswa di bidang olahraga dan kesenian.

“Banyak anak (murid) kami yang juara. Tiap minggu pasti ada piala-piala yang didapat,” ucapnya, Kamis (2/3).

“Nanti juga rencana dikasih kepercayaan oleh dinas (pendidikan dan kebudayaan) untuk mengadakan lomba pekan olahraga pelajar.”

Dalam laporannya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, dari 2016 hingga 2021, sektor pendidikan masuk lima besar lahan korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan.

ICW mencatat, ada 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus itu terjadi pada rentang waktu 2007 hingga 2021, menimbulkan kerugian negara Rp1,6 triliun.

Kasus korupsi terbanyak berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (52 kasus atau 21,7%), lalu pembangunan infrastruktur, dan pengadaan barang atau jasa noninfrastruktur, dan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas sekolah.

Korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum dari 2016-September 2021 melibatkan 621 tersangka, yang didominasi aparatur sipil negara (ASN) dari dinas pendidikan dan instansi lain (di luar ASN di sekolah), sebanyak 288 orang atau 46,3%.

Tersangka terbanyak kedua adalah pihak sekolah, yakni 157 orang atau 25,3%. Posisi ketiga terbanyak berasal dari penyedia pengadaan atau rekanan, sebanyak 125 orang atau 20%.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anang Ristanto, sempat membalas singkat pesan Alinea.id ketika ditanya terkait korupsi di sektor pendidikan. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, ia tak memberi respons lagi.

Pentingnya evaluasi dan pengawasan

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyesalkan masih ada korupsi di dunia pendidikan. Apalagi yang menyangkut dana BOS. Padahal, dana BOS sangat berguna untuk operasional sekolah, terutama di daerah terpencil.

Menurutnya, Kemendikbud Ristek sudah menyadari dana BOS rentan dikorup, sehingga ada upaya pencegahan. Salah satunya meluncurkan platform sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah) pada 2019.

“Jadi, sekolah dapat membeli barang dengan harga yang transparan dan pelaporan yang akuntabel,” ujarnya, Jumat (3/3).

“Sehingga praktik mark up harga dapat diminimalisir.”

Di samping itu, kata Hetifah, sejak 2021 pemerintah menyalurkan dana BOS secara langsung ke rekening sekolah. Diharapkan, sekolah bisa menerima dana utuh, tak ada potongan dari pihak tidak bertanggung jawab.

“Dengan dua kebijakan tersebut, kini ujung tombak pengelola dana tersebut adalah kepala sekolah dan jajaran,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Kolega Hetifah di Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah menuturkan, sumber utama kasus korupsi di sektor pendidikan ada di ranah pengadaan. Akan tetapi, bukan berarti dana BOS tanpa persoalan.

Ilustrasi sebuah ruang kelas di sekolah./Foto Unsplash

“BOS itu problemnya ada di SIPLah. (Sekolah) belanjanya harus ke SIPLah, semacam marketplace,” ujarnya, Jumat (3/3).

Namun, katanya, pihak sekolah kerap mengeluhkan prosedur itu karena harga di SIPLah lebih tinggi dibandingkan harga eceran. Karenanya, dana BOS terpakai lebih besar untuk kebutuhan sekolah.

Adapun pengadaan merupakan kewenangan dinas. Dengan demikian, lanjutnya, korupsi di sektor pendidikan tak serta merta perbuatan pihak sekolah. Celah korupsi pihak sekolah, ujar Ledia, ada di pungutan liar saat penerimaan murid baru.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada sekolah-sekolah, terutama yang difavoritkan, punya jalur mandiri. Nah, jalur mandiri itu siapa yang kontrol? Itu menjadi bagian yang harus dipertanyakan,” tutur politikus PKS itu.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan, pangkal korupsi sektor pendidikan karena tertutupnya manajemen sekolah. Misalnya, perencanaan dan belanja sekolah disusun tanpa melibatkan semua pihak.

“Mestinya itu dibicarakan melibatkan stakeholder, kepala sekolah, guru, anak-anak, orang tua, dan komite sekolah,” kata Ubaid, Selasa (28/2).

“Anggaran itu masih menjadi informasi tertutup di sekolah, sehingga sangat memungkinkan untuk disalahgunakan.”

Menurutnya, secara regulasi, perencanaan anggaran di sekolah harus disusun secara partisipatif. Namun, sejauh ini, kerap dimonopoli kepala sekolah dan pihak dinas pendidikan.

Ubaid mengusulkan Kemendikbud Ristek melakukan evaluasi dan monitoring secara menyeluruh, demi menutup celah korupsi. Ia mencontohkan, dana BOS jangan cuma dilihat berapa yang diserap dan berapa sisanya.

“Tapi mulai dari awal. Ketika perencanaannya bagaimana? Siapa yang terlibat dalam perencanaan itu?” ucapnya.

“Apakah aspirasi dari peserta didik diakomodir atau hanya diputuskan satu-dua orang saja? Kemudian waktu pelaksanaannya sampai pelaporannya. Semua harus dievaluasi.”

Sejatinya, lanjut Ubaid, dana BOS yang digelontorkan pemerintah perlu dilihat apakah tujuannya tercapai, seperti peningkatan kualitas pendidikan, akses, dan partisipasi dari pemangku kepentingan di sekolah.

“Mampu dikelola secara transparan dan akuntabel. Itu dilakukan atau tidak? Jadi, ada tujuan yang mesti dicapai,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ubaid mengatakan, korupsi di sektor pendidikan bakal berdampak pada kemampuan siswa dalam pelajaran, yang mestinya didukung lingkungan belajar nyaman dan berkualitas. Jika korupsi di dunia pendidikan masih marak, maka murid tak akan mendapat apa pun.

“Kalau anak di sekolah itu nyaman, di-support guru-guru berkualitas, dan dana pendidikan dialokasikan sebesar-besarnya untuk literasi dan numerasi, tentu berdampak baik bagi peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Ubaid.

“Sekolah itu tempat kita belajar soal keteladanan, karakter, dan integritas.”

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan