sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menanti sanksi untuk Lion Air pascainsiden jatuhnya pesawat JT-610

Pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 31 Okt 2018 16:35 WIB
Menanti sanksi untuk Lion Air pascainsiden jatuhnya pesawat JT-610

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air pascainsiden jatuhnya pesawat JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin, (29/10). Namun sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan hasil penyelidikan KNKT nantinya akan digunakan sebagai landasan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi di Jakarta pada Rabu, (31/10).

Menurut Budi, pemberian sanksi kepada Lion Air nantinya akan diatur berdasarkan level peraturan. Ada sanksi umum, khusus, dan berdasarkan peraturan menteri (Permen). Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai kelaikudaraan pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut teridentifikasi.

“Pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT. Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat yang lain. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawatnya cukup baik atau bermasalah,” ujarnya.

Kemudian, Menhub menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan secara langsung. 

“KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi, pesawat Lion Air pun otomatis tidak beroperasi. Sanksi ini bukan sebagai sanksi final,” kata Menhub.

Meski demikian, Budi Karya Sumadi sudah meminta kepadaLionAir untuk membebastugaskan atau merumahkan Direktur Tehniknya. Juga perangkat teknisi yang saat itu merekomendasikan pesawat JT-610 terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang pada Senin, (29/10).

Sponsored

Menanggapi Permintaan Menteri Perhubungan, Lion Air Group melalui PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) langsung mengeluarkan pernyataan resmi. Isinya, Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini. 

“Keputusan ini mulai berlaku efektif per 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selanjutnya, Lion Air menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala.

Berita Lainnya
×
tekid