sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menggergaji independensi dan eksistensi KPK

Revisi UU KPK, resistensi terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 11 Sep 2019 09:53 WIB
Menggergaji independensi dan eksistensi KPK

Pemerintah menolak sebagian isi draf revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi kabar sejuk di tengah penolakan sebagian besar masyarakat dan pegiat antikorupsi atas rencana revisi yang disebut sebagai agenda melemahkan KPK.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, rentetan fakta sosial yang dihadapi KPK terkesan sebagai bagian dari agenda melemahkan KPK. Ini terlihat dari niat awal revisi yang seperti mendegradasi tindak pidana korupsi dari statusnya yang extraordinary menjadi tindak pidana biasa dengan menempatkannya pada salah satu ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya soal pemilihan anggota Pansel KPK yang berpihak, terpilihnya Calon Pimpinan (Capim) KPK yang bermasalah pada sisi integritas dan mengajukan rancangan perubahan UU KPK yang substansinya tidak logis. Kondisi ini justru melemahkan kedudukan bahkan menghapuskan eksistensi KPK sebagai lembaga independen.

Sejarah mencatat, resistensi terhadap institusi negara yang mengurusi pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak lama. Terbukti dengan bubarnya Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK) yang dikoordinasi Kejaksaan Agung. 

"Begitulah kekuatan jahat yang sistematis akan mengalahkan energi kebaikan menyusupi semua isu dan sektor kehidupan," ujar Fikcar kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (10/9).

Seperti diketahui, lima partai yakni: Hanura, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sepakat untuk merevisi UU KPK. Mereka pun langsung mengirimkan surat dan draf revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo. 

Meski kerap berseberangan dengan Jokowi, Gerinda menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat lembaga antirasuah. Bahkan Gerindra sesumbar menyebut revisi ini sebagai bagian dari penguatan partai, namun Fickar menduga niat DPR buruk atas rencana penguatan KPK tersebut. 

Alasannya, poin yang diajukan seperti: pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan Dewan Pengawas di atas komisioner KPK, penyadapan seizin Dewan Pengawas dan kewenangan KPK menghentikan perkara (SP3) dinilai punya niatan buruk atas keberlangsungan KPK. 

Sponsored

"Dengan konstruksi rancangan perubahan seperti ini terlihat jelas telah terjadi perubahan paradigma perspektif DPR dalam menempatkan kedudukan KPK tidak lagi menjadi lembaga yang independen lagi," katanya.

Fickar mengatakan, perubahan paradigma perspektif DPR terhadap KPK bukan tanpa sebab. Kiprah KPK dalam melaksanakan tugasnya selama ini justru banyak menghadapi resistensi, baik dalam bentuk tuntutan di pengadilan (praperadilan, perdata atau judicial review di Mahkamah Konstitusi).

Juga dalam bentuk kriminalisasi terhadap para komisionernya. Seperti dalam, kasus Bibit Candra, Bambang Widjojanto, Abraham Samad hiingga Novel Baswedan. 

Fickar menilai, resistensi dan perlawanan itu sangat mungkin terjadi berkaitan dengan pihak yang dijadikan tersangka, terdakwa atau terpidana oleh KPK. 

Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, lembaga itu telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang. Rinciannya: jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 123 kali, jumlah tersangka dari OTT 432 orang. 

Selain itu, latar belakang tersangka yang ditangani KPK per Juni 2019, dari anggota DPR/DPRD 255 perkara, kepala daerah 30 perkara, pimpinan partai politik enam perkara, kepala lembaga/kementerian 27 perkara.

Fickar pun menyebut isu menguatkan KPK, sebenarnya dalam rangka menggergaji independensi dan eksistensi gerakan pemberantasan korupsi. 

"Korupsi tidak punya lagi oposisi karena ternyata musang berbulu demokrasi," cetus Fickar. 

Kurang dukungan

Mantan anggota Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus mengingatkan, perlawanan terhadap korupsi di Indonesia harus melibatkan semua pihak. Begitu juga dengan KPK tidak boleh berjalan sendirian.

Pasalnya, kata Petrus, selama ini yang diberantas oleh KPK hanya kejahatan korupsi saja, sementara kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh oleh KPK.

"Kegagalan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK seakan-akan hanya menjadi dosanya KPK, akan tetapi kegagalan pemberantasan korupsi oleh karena kurangnya dukungan dari Polri dan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi," ujar Petrus kepada Alinea.id.

Maka, tidak ada alasan untuk menolak revisi terutama terkait fungsi dan tugas KPK melakukan monitor. Sehingga berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan adminitrasi di semua lembaga negara dan pemerintah yang berpotensi korupsi. Fungsi monitor KPK, kata dia, diatur dalam UU KPK Pasal 14.

"Apalagi terkait revisi ini mulai terjadi polarisasi di tengah masyarakat antara yang pro-revisi dan kontra-revisi UU KPK. Jiwa besar DPR dan KPK dituntut untuk duduk sama saling mendengarkan agar tidak ada dusta di antara kita," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan menyetujui semua materi yang termaktub dalam draf revisi UU KPK.

"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (daftar inventarisasi masalah). Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9).

JK mengatakan, salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK menuntut tersangka kasus korupsi.

"Itu tidak perlu. Begitu juga soal kewenangan KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Itu jangan dihapuskan. Tetap saja seperti ini," kata JK. 

Berita Lainnya
×
tekid