sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menhub respons sepi suara sumbang Aliando

Meski demonstrasi menolak PM 108 oleh pengemudi online pecah di sejumlah kota, namun Menhub tetap keras hati.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 02 Apr 2018 15:33 WIB
Menhub respons sepi suara sumbang Aliando

Aliansi Driver Online (Aliando) anggap syarat KIR, SIM A, dan stiker tidak menyangkut keselamatan. Merespons itu, Menhub Budi Karya Sumadi bersikeras peraturan harus tetap jalan terus.

Penegasan Budi Karya terlontar sehari usai pernyataan Aliando dalam demonstrasi yang pecah tempo hari. Konferensi pers  yang dihelat siang ini, Senin (2/4), sekaligus menegaskan sikap Budi Karya Sumadi ihwal tidak adanya pembatalan, pembekuan, atau pencabutan PM yang diresmikan pada 1 November 2017 tersebut.

Dengan tegas menteri perhubungan mengatakan tetap konsisten memberlakukan syarat KIR, SIM A umum, dan stiker. “Berkaitan usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan, itu kita tolak. Kami tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan yang diwakili dengan KIR, SIM, stiker, dan beberapa hal tetap dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Meski menolak tuntutan yang diajukan Aliando, Budi menerangkan saat ini yang terpenting adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum dan tarif yang memadai. Selanjutnya, ia juga akan tetap konsisten untuk melegitimasi aplikator ini sebagai perusahaan transportasi.

Sponsored

Kebijakan tarif untuk driver online pun disinggung dalam konferensi yang digelar di lobi utama kantor kementerian perhubungan tersebut. Taksi online tetap akan diberlakukan  dengan tarif bawah sebesar Rp3.500, sedangkan untuk ojek online kebijakan tarif diserahkan pada perusahaan masing-masing.

“Kalau berkaitan dengan taksi, kita sudah menetapkan tarif batas bawah dengan berlakunya PM 108, maka tarif itu sudah berlaku. Sedangkan tarif untuk ojek kita tidak ikut menetapkan dalam tarif itu sendiri,” katanya.

Perubahan status aplikator menjadi perusahaan transportasi akan memberikan beberapa perbedaan setelahnya. Perbedaan tersebut antara lain mencakup masalah perizinan yang harus terdaftar di kementerian perhubungan dan juga keselamatan yang harus dijamin oleh perusahan transportasi nantinya.

Berita Lainnya
×
tekid