sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menyoal rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta

Rencananya, penyesuaian dengan menaikkan tarif parkir akan dilakukan tahun depan.

Akbar Persada
Akbar Persada Rabu, 19 Des 2018 20:29 WIB
 Menyoal rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta

Menurut Santoso, Biro Perekonomian DKI Jakarta dalam draf revisi Perda tadi, telah mengusulkan kenaikan pajak parkir sebesar 30%. Bapemperda sendiri, kata Santoso, akan menyetujui hal itu. Tapi, tidak dengan kenaikan tarif parkir, seperti yang digaungkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"DPRD akan mengawasi agar tidak ada kenaikan tarif parkir, kalau pajaknya silakan," ujar Santoso.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Indonesia Parking Association Wahyu Ramadhan menentang kebijakan yang diungkap Santoso. Menurutnya, sangat tak logis bila kenaikan pajak parkir tidak diikuti kenaikan tarif parkir.

Wahyu mengatakan, secara tak langsung, kebijakan parsial itu akan membunuh banyak pengelola parkir yang selama ini sudah dibebani kenaikan upah minimum provinsi (UMP), yang rutin mengalami kenaikan tiap tahun.

"Kita bisa babak belur. Memang yang ideal, kenaikan pajak parkir diimbangi dengan kenaikan tarif parkir," katanya kepada reporter Alinea.id, Rabu (19/12).

Di samping itu, Wahyu pun mengingatkan, menaikan tarif parkir akan berpotensi membuat lahan parkir liar menjamur, jika pola penindakan Dinas Perhubungan masih sama seperti sekarang.

Wahyu memberi contoh, di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, persis di belakang pusat perbelanjaan Grand Indonesia dan Plaza Indonesia, masih terjadi pelanggaran ruang publik dan jalan yang terganggu parkir liar.

"Itu adalah imbas dari mahalnya parkir di Grand Indonesia dan Plaza Indonesia. Nah, itu tidak ditindak. Yang kami khawatirkan, tarif dinaikan ketika pengawasan lemah, maka akan timbul kasus Kebon Kacang lain," katanya.

Sponsored

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta, Senin (12/11). Antara Foto.

Parkir mahal, transportasi murah

Dihubungi secara terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno merespons positif wacana Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif parkir.

Menurut Djoko, rencana tersebut akan cukup efektif menekan kemacetan dan membuat para pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Namun, kata dia, kebijakan itu juga harus dibarengi dengan tarif angkutan umum yang lebih terjangkau dari sebelumnya.

"Di luar negeri itu, parkirnya mahal, tapi transportasi umumnya murah. Makanya mereka banyak yang memakai transportasi umum," kata Djoko, ketika dihubungi, Rabu (19/12).

Perlukah tarif parkir naik?Alinea.id

Sedangkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya, saat ini pengeluaran yang harus dirogoh masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dapat mencapai 22%. Menurut Djoko, idealnya untuk kota seperti Jakarta, warga cukup mengeluarkan biaya 10% untuk naik transportasi umum. Pengeluaran itu dihitung dalam rentang satu bulan dari besaran penghasilannya.

"Di Eropa itu, gaji misalkan €1.600, pekerja di sana menghabiskan uang untuk transportasi sekitar €160 saja," ujar Djoko.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bisa mengadopsi kebijakan transportasi di Beijing, China, yang menghapus lapangan parkir di pusat-pusat kota. Bahkan, tarif parkir bisa mencapai Rp100 ribu per jam.

Lantas, ketika seluruh peraturan itu dilakukan, kata Djoko, Pemprov DKI Jakarta tinggal memaksimalkan pelayanan angkutan umum, seperti keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu.

Berita Lainnya
×
tekid