sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Polhukam dan Jaksa Agung bahas korupsi Otsus Papua dan Aceh

Menurut Mahfud MD minta, penanganan perkara Otsus Papua dan Otsus Aceh dibagi agar lebih cepat selesai.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Mar 2021 15:22 WIB
Menko Polhukam dan Jaksa Agung bahas korupsi Otsus Papua dan Aceh

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku, telah memberikan daftar tugas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri untuk menangani dugaan penyelewengan dana Otsus Papua dan Aceh.

Mahfud menyatakan, saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Namun, dia tidak merinci tugas apa saja yang diberikan kepada tiga instansi penegak hukum itu.

"Sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut. Dari data-data yang kami miliki, itu sekarang kami berikan tugas, KPK tangani ini, Kejagung ini, dan Polri ini," kata Mahfud di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menuturkan, belum menerima perintah penanganan kasus tersebut. Dia menduga, daftar tugas tersebut masih dalam proses. "Belum sampai di saya. Mungkin masih proses," ucapnya.

Sponsored

Sebagaimana diberitakan, dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ini diungkapkan Karo Analisis Intelkam Mabes Polri Brigjen Achmad Kartiko, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021. Dia mengungkapkan, Polri nenemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara senilai Rp2 triliun di Otsus Papua dan Papua Barat. 

Kartiko mengatakan, Polri mencatat dana otsus yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat sejumlah Rp 93 triliun dan Rp 33 triliun. Dana otsus tersebut dikatakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, dan kesejahteraan masyarakat di sana.

Berita Lainnya
×
tekid