sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menpora resmi tersangka suap KONI 

Imam Nahrawi ditengarai menerima duit suap hingga Rp26,5 miliar.

Achmad Al Fiqri Fadli Mubarok
Achmad Al Fiqri | Fadli Mubarok Rabu, 18 Sep 2019 18:28 WIB
Menpora resmi tersangka suap KONI 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) pada 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan perkara oleh penyidik dan disokong oleh fakta-fakta persidangan para tersangka dalam kasus yang sama. 

"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Alex, sapaan akrab Alexander, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Alex menyebut, Imam Nahrawi telah menerima sejumlah aliran uang sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diberikan dalam dua tahap dari para tersangka sebelumnya. Pada medio 2014 hingga 2018, Imam diduga menerima duit sebesar Rp14,7 miliar. Pada 2016 hingga 2018, Imam ditengarai menerima Rp11,8 miliar. 

Uang itu disinyalir merupakan comitment fee untuk memperlancar proses pengajuan proposal dana hibah Kemenpora. Selain itu, KPK menduga uang tersebut berkaitan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Sejak 25 Juni 2019, KPK telah tiga kali memanggil Imam. Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu selalu mangkir. Alex memastikan bakal kembali memanggil Imam. "Pemeriksaan secepatnya pasti. Kapannya? Itu tergantung penyidik," tutup dia.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Hasanuddin Wahid mengatakan, PKB menghormati keputusan yang diambil KPK. Dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Hasanuddin mengatakan, bakal memberikan pendampingan kepada Imam Nahrawi. 

Sponsored

"Kami segenap keluarga besar PKB menghormati penuh keputusan KPK ini. Kami juga akan segera melakukan rapat kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid