sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri LHK: Pencegahan karhutla masih perlu penyempurnaan

Meski demikian, Menteri LHK mengungkapkan telah terjadi peningkatan penanganan karhutla.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 29 Nov 2019 19:12 WIB
Menteri LHK: Pencegahan karhutla masih perlu penyempurnaan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan laporan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Siti mengatakan, upaya pencegahan karhutla masih membutuhkan sejumlah perbaikan. 

"Kalau mau buat penanganan kebakaran hutan, pencegahan yang bagus, memang masih beberapa hal harus disempurnakan," kata Siti di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Menurutnya, salah satu persoalan pencegahan karhutla adalah lambannya pemerintah daerah atau pemda merespons peristiwa karhutla. Karena itu ia mendorong agar pemda mengevaluasi segala upaya penanganan karhutla. Ia juga berharap ada penguatan penanganan di level akar rumput.

Di sisi lain, Siti menyebut terjadi peningkatan dalam penanganan karhutla tahun ini ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah penetapan kondisi siaga darurat karhutla yang muncul pada 2016. Sebelumnya, kondisi karhutla hanya bersatus tanggap darurat saja.

Dari perubahan tersebut, Siti menyebut pemerintah telah melakukan kemajuan dalam merespons bencana karhutla. Hal ini lantaran pada status tanggap darurat, pemerintah baru bergerak ketika ada titik api. Sedangkan dalam kondisi siaga darurat, pemerintah akan bergerak sejak titik panas yang menandai karhutla muncul.

Kebaruan lain berada pada dimensi pencegahan. Saat ini, pemantauan cuaca dan titik panas bisa dilakukan lewat sistem android. Kemudian, ia juga melaporkan terkait perkembangan penguatan patroli.

"Jadi pada dasarnya banyak yang sudah meningkat, yang sudah dikembangkan selama lima tahun kemarin. Tetapi kalau mau buat penanganan kebakaran hutan pencegahan yang bagus memang masih beberapa hal harus disempurnakan," ungkap dia.

Siti mengatakan, dirinya juga berdiskusi dengan Mahfud ihwal pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Menko Polhukam dan Menko Perekonomian. Hal ini sesuai Instruksi Presiden nomor 11 tahun 2015 terkait peningkatan pengendalian karhutla. 

Sponsored

Menurutnya, Mahfud merencanakan untuk menyelenggarakan rapat kordinasi pusat dan daerah secara teknis untuk melihat kebijakan yang harus dilakukan pada 2020 mendatang.

"Jadi minggu depan akan dilakukan rapat koordinasi dengan dipimpin dua menko, yakni Menko Perekonomian dan Menko Polhukam. Nanti setelah itu, hasilnya akan dilaporkan pada Pak Presiden," ucap Siti.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid