sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK tolak uji materi penggunaan ganja medis untuk kesehatan

Salah satu pertimbangan penolakan uji materi aturan ganja medis terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 20 Jul 2022 13:56 WIB
MK tolak uji materi penggunaan ganja medis untuk kesehatan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (JR) atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan judicial review ini berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam siaran daring, Rabu (20/7).

Permohonan uji materu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Adapun uji materi diputuskan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayay, Saldi Isra dan Manahan Sitompul.

Dalam pertimbangannya, hakim Anwar Usman menilai MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Dengan demikian, perlu pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis. 

"Hal itu bagian dari open legal policy," ucap Anwar.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pertimbangannya menjelaskan, dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tidak beralasan menurut hukum.

Sponsored

Selain itu, Suhartyo mengingatkan, penyalahgunaan narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat. Sebab, negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan I.

Berita Lainnya
×
tekid