sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Modus beri diamond, predator anak paksa video call seks

Sebenarnya D sempat menolak permintaan itu, tetapi S mengancam akan menghilangkan akun game Free Fire milik D.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Selasa, 30 Nov 2021 20:58 WIB
Modus beri diamond, predator anak paksa video call seks

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk pria berinisial S (21) yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Aksi tersebut dilakukan oleh S lewat game online Free Fire. 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hatagaol mengatakan, modus operandi yang dijalankan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi memberi korban diamond. 

"S berkenalan dengan korban bernama D (9) melalui game online Free Fire dengan nama akun KC: REZA. Kemudian tersangka main game bersama korban lalu tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond kepada korban," ungkap Reinhard dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11). 

Dikatakan Reinhard, setelah S dan D bermain game bersama, terjadilah percakapan di aplikasi WhatsApp. Lalu S mengirimkan video porno kepada D dan memintanya untuk mengirim foto dan video telanjang. 

Jika D memenuhi permintaan tersebut, maka S akan memberi D diamond sebanyak 500 sampai 600 dengan harga Rp100 ribu. 

Sebenarnya D sempat menolak permintaan itu, tetapi S mengancam akan menghilangkan akun game Free Fire milik D. Alhasil D menuruti permintaan itu. 

"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Seks) dengan janji akan diberikan Diamond (DM) lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," ucap Reinhard. 

Kemudian, Reinhard menerangkan, terungkapnya kasus ini ketika pada Agustus 2021 orang tua D mencurigai gelagat anaknya yang mencurigakan. Di mana ketika orang tua meminjam hp diminta menunggu. 

Sponsored

"Anak (D) mengatakan 'tunggu dulu' (ketiga dipinjam hp) sehingga menimbulkan kecurigaan di hp anaknya. Lalu hp dicek dan menemukan video porno, dilanjutkan mengecek percakapan WhatsApp dan gallery sampah dan menemukan video porno yang dihapus. Setelah ditanya kepada si anak D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main game-nya bernama REZA," jelasnya. 

Dengan demikian, kata Reinhard orang tua D melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim pada 22 September 2021 dan pada 9 Oktober 2021 polisi berhasil menangkap S. 

Setelah dimintai keterangan, lanjut Reinhart, S mengaku sudah melakukan tindakan itu kepada 11 anak perempuan yang tersebar dengan rentang usia 9-17 tahun di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Papua. 

Reinhard menegaskan atas perbuatannya S dipersangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang- Undang Nomor 44  tahun 2008 tentang Pornografi. 

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Berita Lainnya
×
tekid