sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI: Youtuber Muhammad Kece lampaui batas

Wakil Ketua Umum MUI nilai youtuber Muhammad Kece sudah memancing kemarahan umat.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 22 Agst 2021 16:36 WIB
MUI: Youtuber Muhammad Kece lampaui batas

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespons beredarnya video diduga berisi ujaran kebencian youtuber Muhammad Kace. Ia menyebut youtuber tersebut secara aktif menyerang agama yang pernah dianut Muhammad Kece sebelumnya yaitu Islam.

"Dalam video yang beredar, dan terakhir ini saya melihat yang bersangkutan sudah melampaui batas-batas yang menurut saya itu akan sangat mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama di negeri ini," ujar Anwar Abbas via akun Youtubenya, Minggu (22/8).

Ia mengibaratkan yang bersangkutan masuk ke rumah orang lain kemudian mengacak-acak rumah tersebut. "Ini adalah sebuah perbuatan yang tidak etis dan sudah memancing kemarahan umat. Karena yang bersangkutan dalam ucapannya itu telah menghina dan merendahkan Allah SWT. Telah menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam yaitu Alquran," jelasnya.

Bahkan, sambung Anwar Abbas, yang bersangkutan menghina Nabi Muhammad SAW. "Diksi-diksi yang dia pilih, yang dia pergunakan, yang dia sampaikan secara sadar itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian," tegasnya.

Untuk itu dia mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum youtuber tersebut. "Karena saya yakin dan percaya undang-undang di negeri ini sudah ditabrak dan sudah banyak dilanggar oleh yang bersangkutan," pungkasnya.

Sponsored

Video youtuber Muhammad Kece kini beredar viral di media sosial dan menuai kritik lantaran dinilai menyudutkan Nabi Muhammad dan Islam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga merespons video tersebut.

Menag menegaskan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama merupakan tindak pidana. "Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Menteri sapaan Gus Yaqut itu menjelaskan, ceramah merupakan media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. “Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid