sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muskil memberantas rokok ilegal

Rokok ilegal dipilih karena harganya jauh lebih murah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 08 Jan 2023 06:34 WIB
Muskil memberantas rokok ilegal

Nyaris dua tahun belakangan, Ragil—nama samaran---sering menikmati rokok dengan merek yang nyeleneh. Biasanya pelesetan dari merek rokok terkenal. Dengan cekatan, pemuda 22 tahun itu menyebut beberapa merek.

“Ada Gudang Cengkeh, Dalill, Just, Magnet, Bignum, Blitz, Cengkeh Cokelat, dan Coffee Stik,” ucapnya saat berbincang dengan Alinea.id, Selasa (3/1).

“Yang sekarang sering dikonsumsi ini Gudang Cengkeh. Harganya Rp12.000 isi 20 batang.”

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten itu mengaku juga pernah membeli rokok merek Just dan Blitz. Just dibanderol Rp9.500 per bungkus, dengan isi 16 batang. Blitz dijual Rp12.000 untuk non-mentol dan Rp10.000 untuk mentol, dengan isi masing-masing 20 batang.

Sedangkan rokok merek Coffee Stik, yang ia tahu harganya Rp8.000 per bungkus, isi 20 batang. Soal rasa, imbuhnya, ada yang mirip dengan merek rokok kenamaan.

“Kalau yang Blitz itu hampir mirip (rasanya sama rokok merek) Sampoerna Mild,” tuturnya.

Ragil tak mengetahui pasti apakah rokok yang diisapnya itu legal atau ilegal. Menurutnya, Gudang Cengkeh disertai dengan pita cukai.

Akan tetapi, ia sendiri tak bisa memastikan pita cukainya asli atau tidak karena warnanya berbeda-beda. Ada kalanya ia menemukan rokok Gudang Cengkeh dengan pita cukai warna biru, ada kalanya perak.

Sponsored

“Kalau misal enggak ada cukainya mah itu sudah pasti ilegal kan?” ujar dia.

Ilustrasi produk rokok ilegal yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan./Foto beacukai.go.id

Ciri rokok ilegal dan pemberantasan

Menurut Ragil, di tempat tinggalnya di Serang, Banten rokok-rokok dengan merek tak biasa sangat mudah didapat. Karena harganya yang murah membuat Ragil curiga rokok-rokok itu tergolong ilegal. Sepengetahuannya, di wilayah Serang pernah terjadi razia besar-besaran rokok ilegal antara Agustus dan September 2022.

“Buat yang merokok mah nyari enggak susah, tapi kayak penjualnya yang rada repot, ketar-ketir,” kata dia.

Pegiat Komunitas Kretek, Aditia Purnomo mengatakan, tidak semua rokok yang dijual di bawah harga Rp10.000 per bungkus adalah rokok ilegal. Aditia mencontohkan, rokok merek Aroma Slim isi 12 batang dijual Rp9.000 per bungkus, sedangkan isi 16 batang antara Rp12.000-Rp13.000.

Menurut Aditia, ciri-ciri yang paling kentara dari rokok ilegal adalah tidak bercukai. “Ciri lainnya, apabila ada pita cukai, maka bisa dicek yang digunakan tahun berapa,” katanya saat dihubungi, Selasa (3/1).

Jika tahun 2023, tetapi pita cukainya masih 2021, kata Aditia rokok tersebut terindikasi ilegal. Ciri berikutnya, pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan isi dalam satu bungkus rokok.

“Misal rokok isi 16 batang memakai pita cukai 12 batang,” ucapnya.

Sementara Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menerangkan, ada empat ciri khusus untuk mengetahui rokok itu ilegal.

“Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda,” ujarnya, Rabu (4/1).

Rokok ilegal sendiri melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (3/1), Dirjen Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan, pada 2022 terjadi lebih dari 21.000 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jumlah penindakan tersebut naik 61% dibandingkan 2021, yakni 13.000 penindakan. Menurutnya, modus paling banyak rokok ilegal adalah rokok polos berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

“Paling tidak, nilai barang hasil penindakan itu bisa mencapai Rp600 miliar dan ini naik 33% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp420 miliar,” kata Askolani.

Selama 2022, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Menurut Askolani yang dihubungi Alinea.id usai konferensi pers, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penguatan langkah-langkah pengawasan agar lebih efektif. Namun, ia mengakui, Bea Cukai punya beragam tantangan dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

“Kondisi tantangan di lapangan, dukungan SDM (sumber daya manusia), serta sarana dan prasarana,” ucap Askolani, Selasa (3/1).

Hananto mengatakan, selama 2022 penindakan Bea dan Cukai dominan dilakukan terhadap jenis SKM, mencapai lebih dari 80% jumlah barang hasil barang kena cukai (BKC) tembakau, yaitu sebanyak 480,38 juta dari 574,37 juta batang.

“Pencegahan juga dilakukan terhadap rokok jenis SPM (sigaret putih mesin), SKT (sigaret kretek tangan), SKTF (sigaret kretek tangan filter), KLM (sigaret kelembak kemenyan), cerutu, SPTF (sigaret putih tangan filter), dan TIS (tembakau iris),” tuturnya.

Berdasarkan catatan AMTI, persentase rokok ilegal saat ini naik dari 4,9% pada 2020 menjadi 5,5% di 2022. Kondisi tersebut terjadi karena ada faktor lain, seperti didorong oleh berbagai regulasi eksesif yang dibebankan pada industri hasil tembakau (IHT) legal.

Menurut Hananto, kenaikan cukai rokok yang terlampau tinggi pada 2020 sebesar 23% dan kebijakan non-fiskal, seperti rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, akan berpengaruh langsung terhadap kenaikan persentase rokok ilegal.

“Penting bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sensitif terhadap kondisi masyarakat dan industri legal sebagai upaya pencegahan kenaikan peredaran rokok ilegal,” kata Hananto.

Lebih lanjut, Hananto menyampaikan, seluruh elemen dalam ekosistem tembakau telah turut berkontribusi dalam program pemberantasan rokok ilegal. Caranya, melalui porsi cukai hasil tembakau (CHT) yang dikembalikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Akan tetapi, peredaran rokok ilegal biasanya meningkat setelah ada kenaikan tarif CHT. Sejalan dengan kenaikan tarif CHT rerata 10%, alokasi DBH CHT juga turut naik dari 2% menjadi 3% sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Maka, optimalisasi alokasi DBH CHT untuk lima program utama, termasuk pemberantasan rokok ilegal sangat krusial mengingat manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat,” ucap Hananto.

Petugas Bea dan Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum setempat memusnahkan barang ilegal sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bengkulu, Bengkulu, Selasa (4/12/2018)./Foto Antara/David Muharmansyah

Mengapa sulit diberantas?

Selain merugikan pemerintah karena kehilangan penerimaan negara, menurut Hananto, peredaran rokok ilegal juga membuat semua pihak di ekosistem industri legal terdampak.

“Semakin besar (jumlah) rokok ilegal, volume penjualan rokok legal semakin berkurang,”ucapnya.

“Sehingga, berdampak domino pada pengurangan tenaga kerja maupun penurunan permintaan bahan baku ke petani. Pada akhirnya, tujuan pengendalian rokok pun tidak tercapai.”

Aditia menjelaskan, ada dua alasan mengapa rokok ilegal marak beredar. Pertama, harga rokok legal yang semakin mahal membuat perokok beralih ke merek rokok murah.

Menurut Aditia, dalam tiga sampai empat tahun terakhir cukai rokok selalu mengalami kenaikan yang signifikan. Kondisi tersebut bisa jadi yang membuat rokok ilegal pada 2022 kian marak. Prediksi yang sama juga berlaku pada 2023.

“Kedua, regulasi,” ucapnya.

“Regulasi dalam konteks pengendalian rokok ilegalnya enggak pernah benar-benar serius (dijalankan).”

Di sisi lain, Aditia menambahkan, rokok ilegal masih diproduksi karena terbilang bisnis yang menguntungkan. Menurutnya, sekitar 70%-75% keuntungan rokok legal seharga Rp20.000 per bungkus disetorkan ke negara dalam bentuk cukai atau pajak.

“Sementara rokok ilegal, kalau misalnya harganya setengah dari rokok legal, mereka masih untung lebih 25%,” katanya.

Di samping itu, bisnis rokok ilegal juga kecil risiko merugi. Aditia mengatakan, perusahaan rokok legal pasti membeli pita cukai untuk produknya. Apabila rokoknya tidak terjual habis, maka perusahaan berpotensi merugi karena pita cukai tidak bisa dikembalikan.

Sementara produsen rokok ilegal, tidak mengalami risiko tersebut. Menurut Aditia, rokok ilegal memang ada yang menggunakan pita cukai dan tidak. Jika pakai pita cukai, maka yang digunakan bisa tidak sesuai.

“Misalnya, pita cukai untuk rokok satu bungkus isi 20 batang, tapi menggunakan pita cukai isi 12 batang,” ujar Aditia.

“Kemudian pita cukai untuk SKM harusnya golongan I, tapi dipakai pita cukai golongan II atau menggunakan pita cukai bekas. Jadi, seakan rokoknya pakai pita cukai, tapi sebenarnya ilegal.”

Jawa Timur terutama Madura, kata Aditia, merupakan salah satu daerah yang peredaran rokok ilegalnya marak. “Bahkan masyarakat di sana bisa jadi tahu di mana lokasi produksi dan pemasarannya,” ujarnya.

Mengetahui pelaku yang memproduksi rokok ilegal, jelas Aditia, tak terlalu sulit. Pasalnya, mereka memiliki alat produksi yang memadai, bahkan lebih baik daripada salah satu sentra industri rokok kecil di Kudus, Jawa Tengah.

“Di Kudus, di sentra lingkungan industri kecil yang isinya beberapa pabrik rokok, perusahaan UMKM rokok, mereka itu bahkan untuk punya satu mesin saja harus patungan dan ganti-gantian untuk mesin SKM-nya,” tuturnya.

“Yang pernah saya tahu di Jawa Timur, di lingkaran itu (rokok ilegal) bisa punya belasan mesin.”

Infografik rokok ilegal. Alinea.id/Catharina

Menurut Aditia, Bea dan Cukai memang melakukan berbagai upaya penindakan peredaran rokok ilegal. Hanya saja, kegiatan tersebut belum maksimal.

Sosialisasi terhadap perokok agar tak mengonsumsi rokok ilegal memang sudah dilakukan. Akan tetapi, hal itu tidak cukup karena bagi perokok yang terpenting bisa merokok dengan harga terjangkau.

Aditia menjelaskan, rokok ilegal harus segera ditindak karena merugikan konsumen. Menurut dia, kualitas rokok ilegal tidak baik karena umumnya memakai bahan baku sisa. Ada pula yang menggunakan bahan baku tertentu untuk mengganti cengkih.

“Di Kalimantan misalnya, saya pernah dengar rokok ilegal ada yang menggunakan bubuk (tertentu) sebagai pengganti cengkih,” ucapnya.

Adit menjelaskan, bubuk tersebut seperti bahan untuk membuat petasan. Fungsinya, supaya menimbulkan bunyi “kretek” saat rokok diisap, seperti bunyi khas cengkih kala diisap.

“(Bubuk itu) lebih berisiko. Bahan bakunya kita kan enggak tahu dari mana. Kalau rokok legal pemerintah kan tahu,” kata dia.

“Rokok ilegal kan enggak bisa dipertanggung jawabkan.”

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid