sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nurhadi sidang besok, KPK masih telaah pasal TPPU

Sidang akan diadakan di PN Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Okt 2020 15:45 WIB
Nurhadi sidang besok, KPK masih telaah pasal TPPU

Kasus yang menyeret bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan, agendanya pembacaan dakwaan.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

"Sesuai penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020, jam 10.00 WIB," ujarnya secara tertulis, Rabu (20/10).

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sponsored

Dakwaan yang disematkan kapada Nurhadi dan Rezky, kesatu, Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terkait penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan. Namun, lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut, terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus tersebut," jelasnya.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid