sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman minta Anies cabut izin apartemen Mediterania

Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin Apartemen Mediterania Palace Kemayoran.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 20 Agst 2019 21:49 WIB
Ombudsman minta Anies cabut izin apartemen Mediterania

Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin Apartemen Mediterania Palace Kemayoran.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin Apartemen Mediterania lantaran tidak mematuhi aturan.

Teguh mengatakan, Pemprov DKI harus lebih tegas kepada pegurus yang tidak mematuhi penyesuaian Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami).

Sejak April 2019, pengelola apartemen Mediterania Residence telah disahkan melaui Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019.

"Dan setelah itu ada masa transisi selama tiga bulan untuk pengalihan aset dan pengelolaan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)," ujar Teguh saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (20/8).

Sehingga, P2RS atau pengurus lama tidak berhak lagi memungut biaya listrik, air dan iuran pengelolaan lingkungan dari penghuni apartemen.

Sebelumnya, Ombudsman mengaku telah menerima laporan dari warga dan pengurus P3SRS apartemen Mediterania terkait pemutusan air dan listrik selama 24 hari. Penghentian air dan listrik dilakukan oleh pengurus lama yakni P2SRS. 

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga bahwa P2SRS telah melakukan pungutan liar (pungli). 

Sponsored

"Rekening P2SRS berupa rekening BCA dan BNI harus diserhaterimakan kepada P3SRS. Namun yang terjadi, P2SRS tidak bersedia melakukan pengalihan aset dan malah membuat rekening baru di Bank Artha Graha dan memaksa 1.500 warga apartemen Mediterania Residences untuk membayar IPL dan yang lain ke rekening tersebut," ujarnya.

Dengan demikian, Ombudsman mengaku telah memanggil Disperum Pemprov DKI, pelapor P2SRS, dan Diskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (19/8).

"Disperum menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat teguran kepada P2SRS untuk melakukan pengalihan aset pada 12 Agustus 2019. Jika dalam waktu 14 hari tidak dipatuhi maka izin pengelola apartemen tersebut akan dicabut oleh Pemprov DKI," ujarnya.

Pungutan liar

Sementara, lanjut Teguh, Ditkrimsus akan mempelajari lebih lanjut terkait pungutan yang dilakukan oleh pengelola lama yang sudah tidak diakui oleh Pemprov DKI sebagai pungli atau tindak pidana umum.

"Kami meminta Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran untuk meminta pengurus lama menghidupkan air dan listrik bagi warga dan pengurus yang dimatikan airnya, sesuai dengan kewenangan polisi untuk menjaga ketertiban dan kemanan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan membuat aturan yang melarang pengelola apartemen dan rumah susun di Jakarta memutuskan aliran listrik dan air kepada para penghuni. 

Menurutnya, aturan itu dibuat agar masyarakat tidak merasa rugi tinggal di apartemen maupun rusun yang ada di Jakarta. 

"Termasuk aturan larangan untuk mencabut aliran listrik dan air karena itu kebutuhan dasar. Nanti warga tidak mau tinggal di rusun kalau tidak ada aturan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).

Berita Lainnya
×
tekid