sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Orang tua Randi dan Yusuf adukan polisi ke Ombudsman

Ombudsman akan melakukan rapat pleno sebelum melakukan investigasi atas aduan tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 11 Des 2019 15:21 WIB
Orang tua Randi dan Yusuf adukan polisi ke Ombudsman

Orang tua almarhum Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang jadi korban saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, mendatangi Ombudsman RI. Mereka mengadukan penanganan aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi tersebut, sehingga jatuh korban jiwa.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, pihak keluarga Randi dan Yusuf akan melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan polisi. Laporan akan dilakukan setelah audiensi yang dilakukan hari ini.

"Nanti kalau sudah dilengkapi (berkas persyaratan), kami registrasi dan kami putuskan oleh pleno bahwa ini dimulai proses investigasinya," kata Ninik di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (11/12).

Sebelum mendatangi Ombudsman, keluarga Randi dan Yusuf juga menyambangi Gedung DPR RI, Selasa (10/12). Kepada sejumlah anggota DPR, mereka mengeluhkan lambannya penanganan kasus yang menewaskan Randi dan Yusuf.

Ninik menjelaskan, pihak keluarga juga mengadukan lambannya aparat kepolisian dalam mengungkap penyebab kematian kedua anak mereka, saat berunjuk rasa pada 26 September 2019 lalu.

Ombudsman pun diminta mendorong Polri untuk mengungkap hasil investigasi tim pencari fakta atau TPF, yang dibentuk untuk mengusut kasus ini. Ninik mengatakan, desakan ini muncul mengingat hingga hari ini Mabes Polri dan Polda Sultra belum mengungkap secara terbuka penyebab meninggalnya Randi dan Yusuf.

Polri baru menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa ini, yaitu anggota Satreskrim Polres Kendari Brigadir AM atau Ahmad Malik. Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil uji balistik menunjukkan proyektil yang menewaskan Randi berasal dari senjatanya.

"Kalaupun pihak kepolisian mengatakan ada tersangka Pak AM yang disangka menjadi pelaku penembakan pada kasus demo tanggal 26 September yang lalu, peristiwa pengungkapan pelaku Brigadir AM itu belum menuntaskan seluruh persoalan kekerasan yang dialami para korban," ujar Ninik.

Sponsored

Menurutnya, polisi harus mengusut tuntas peristiwa ini hingga terungkap pemberi perintah penggunaan senjata dengan peluru tajam. Hal ini lantaran dalam penanganan aksi demonstrasi, penggunaan peluru tajam telah menyalahi prosedur.

Karena itu, temuan TPF perlu diungkap secara terbuka kepada publik agar ada transparansi penanganan perkara yang dilakukan polisi. Publikasi temuan TPF, juga akan memberi transparansi pada penyebab jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi menolak penetapan undang-undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Bagi Ninik, hal ini penting mengingat peristiwa tersebut telah tiga bulan berlalu. Pembiaran terhadap penanganan proses hukum, dikhawatirkan akan membuat kasus ini semakin berlarut-larut.

"Ini hampir tiga bulan, sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban dan ada ketentraman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum. Karena kita tahu semua, demo bagian proses demokrasi dan menjadi tugas kepolisian untuk memberikan pengamanan secara maksimal," ucap dia.

Randi dan Yusuf harus meregang nyawa saat melakukan aksi demonstrasi. Randi yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo, tewas seketika setelah dadanya ditembus timah panas. Adapun Yusuf mengembuskan napas terakhir setelah menderita luka parah di bagian kepala. Mahasiswa Fakultas Teknik itu sempat mendapat perawatan intensif di RS Bahteramas, Kendari, sebelum dinyatakan meninggal dunia. 

Brigadir AM yang ditetapkan sebagai tersangka, terancam pemecatan. Polisi juga membuka kemungkinan dia dikenai sanksi pidana. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid