sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT BUMN Perindo, KPK amankan Rp400 juta

Operasi Tangkap Tangan (OTT) direksi BUMN Perum Perindo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp400 juta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 24 Sep 2019 00:30 WIB
OTT BUMN Perindo, KPK amankan Rp400 juta

Operasi Tangkap Tangan (OTT) direksi BUMN Perum Perindo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp400 juta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang senilai US$30.000 setara lebih dari Rp400 juta dalam operasi senyap yang digelar di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menduga, uang tersebut merupakan komitmen fee atas jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) kepada pihak swasta.

"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem," ucap Laode saat dikonfirmasi, Senin (23/9).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, komisi antirasuah telah berhasil mengamankan sembilan orang di daerah Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9) siang hingga malam.

Diketahui, tiga orang di antaranya ialah dari jajaran direksi. Sementara sisanya, pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir.

Dikatakan Laode, KPK tetap berupaya untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

Sponsored

Suasana sidang pembacaan dakwaan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Bupati Talaud

Terpisah, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip didakwa menerima suap sebesar Rp591,94 juta berupa uang dan barang. 

Suap tersebut terkait dengan proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi pasar. Pasar yang dimaksud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo di Talaud, Sulawesi Utara.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Rincian uang dan barang suap yang diterima Wahyumi yakni, uang Rp100 juta, satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28,08 juta. Kemudian tas tangan merek Channel sejumlah Rp97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.

Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.

Sri Wahyumi dianggap membantu dan memenangkan perusahaan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam proses lelang pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang atau produk (revitalisasi pasar) tahun anggaran 2019.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa Asri.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kendati didakwa oleh JPU KPK, Sri Wahyumi menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 30 September 2019.

Berita Lainnya
×
tekid