sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pamer gaya hidup mewah, Kemenkeu bebastugaskan pejabat Bea Cukai Yogyakarta

Wamenkeu telah instruksikan tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk menindaklanjuti masalah itu.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 01 Mar 2023 19:44 WIB
Pamer gaya hidup mewah, Kemenkeu bebastugaskan pejabat Bea Cukai Yogyakarta

Pemeriksaan kekayaan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus merembet ke pejabat lainnya. Terbaru, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto, juga mendapat sorotan karena memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut memang tidak sesuai dengan posisi Eko yang menjabat sebagai eselon III DJBC.

“Saat ini muncul unggahan foto-foto dari saudara ED yang merupakan pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta. Terdapat unggahan di akun yang menunjukkan pamer dan berlebihan, itu tidak sesuai dengan kepantasan Aparat Sipil Negara (ASN) Kemenkeu,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (DJK), Rabu (1/3).

Suahasil pun memerintahkan kepada DJBC Pusat agar Eko dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini juga sebagai langkah untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko.

“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada DJBC agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan atau pencopotan dari jabatan,” ujar Suahasil.

Berkaitan dengan unggahan foto yang terkesan memamerkan harta Eko Darmanto, Suahasil menyatakan bahwa Eko telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki. Sedangkan perihal motor besar yang dipakai Eko dalam unggahan fotonya, dipastikan adalah kendaraan pinjaman. Kendati begitu, Suahasil mengaku, Eko Darmanto memiliki motor besar di luar yang viral di sosmed.

“Namun, saudara ED mengakui memiliki motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Karena itu saya telah instruksikan tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN. Kemudian dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya dan mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED,” tuturnya.

Berdasarkan laporan LHKPN terakhir, Eko diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp15.739.604.391, namun dikurangi hutang yang dilaporkan mencapai Rp9.018.740.000 sehingga harta bersihnya Rp6.720.864.391.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid