Hakim ketua persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri, mengingatkan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi, agar tidak berbohong dalam memberikan kesaksian dipersidangan, Selasa (29/8). Ultimatum bermula dari pertanyaan tentang penyerahan uang dari yang bersangkutan kepada tersangka Yusrizki.
"Totalnya kurang lebih Rp75 miliar," jawab Rohadi tentang uang yang diserahkannya kepada Yusrizki terkait pengadaan BTS 4G dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Uang tersebut diberikan secara bertahap sekitar 10 kali. Uang diserahkan Rohadi kepada Yusrizki setelah perusahaannya menyelesaikan proyek BTS 4G senilai Rp550 miliar.
Fahzal lantas mengonfirmasi kembali keterangan Rohadi yang mengklaim tak memberikan uang kepada pihak lain. Rohadi menganggap pertanyaan Fahzal mengarah pada pekerjaan dengan PT Aplikanusa Lintasarta yang tidak terkait power system.
"Enggak. Saya, kan, tanya ke Saudara, 'Ada enggak Saudara memberikan uang kepada pihak lain?' Saudara jawab, 'Tidak ada'. Seolah-olah Saudara bersih betul," tutur Fahzal.
Rohadi kemudian menyampaikan permintaan maaf. Fahzal balas dengan mengatakan, ini bukan soal minta maaf, tetapi keterangan yang disampaikannya bisa dianggap sebagai kesaksian palsu sehingga terancam dipidana dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tikipor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Saudara bisa [dianggap] memberikan keterangan palsu. Mau ikut di dalam (penjara, red), Saudara?" tanya Fahzal.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Rohadi.
"Yusrizki sudah [tersangka]. Ikutlah ini. Kalau ndak, saya bikinin penetapan Saudara [tersangka]," balas Fahzal.
"Ya, kebetulan untuk [proyek] power sistem, kami membagi tadi, Yang Mulia. Tapi, untuk pekerjaan CM, tidak membagi. Izin, Yang Mulia, tadi kami menjawab itu," tutur Rohadi menjelaskan.
"Enggak ada! Enggak usah Saudara banyak ngomong!" ketus Fahzal.
Fahzal pun mengingatkan agar Rohadi tidak berulah dalam persidangan karena kebohongan akan terbongkar. "Saudara mau 'main' di pengadilan ini?"
Apalagi, lanjutnya, Rohadi telah disumpah untuk berkata jujur di pengadilan sebelum memberikan kesaksian. Rohadi lalu menyampaikan bahwa uang sudah dikembalikan Yusrizki.
"Izin, Yang Mulia, yang Rp75 miliar sudah dikembalikan dari Yusrizki," ucap Rohadi sembari tersenyum.
"Masih bisa senyum ini, Pak. Masih bisa senyum, Saudara? Masalah bukan dikembalikan, tidak, Pak! Bukan itu soalnya!" respons Fahzal.