sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pascalibur Lebaran, Anies tak larang perantau datang ke DKI

"Karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," ucapnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 18 Mei 2021 08:17 WIB
Pascalibur Lebaran, Anies tak larang perantau datang ke DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, pihaknya tidak melarang orang daerah masuk Ibu Kota usai Lebaran. Namun, para perantau diminta siap menjalani penapisan (screening) yang dilakukan pemerintah provinsi (pemprov) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

"Saya ingin garis bawahi, bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta. Jadi, ini bukan pelarangan. Karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5) malam.

"Sekarang ini dalam kondisi pandemi, kita sebelum Lebaran sudah menganjurkan tidak bepergian. Pada saat sesudah Lebaran, kita akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta," sambung dia.

Pemprov Jakarta akan melakukan dua langkah penapisan kepada pendatang saat arus balik Lebaran, di pintu-pintu masuk dan di lingkungan masing-masing warga. Pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk tersebut bakal dilakukan untuk kendaraan pribadi secara acak di kawasan Jabodetabek.

"Ketika sudah sampai di tempat tinggal, nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya," tutur Anies.

Dia berharap, proses penyaringan dapat mendeteksi seseorang yang terpapar Covid-19 sehingga dapat segera melakukan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan (faskes) Pemprov Jakarta ataupun rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran.

“Ikhtiar kami melakukan screening ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar, juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran pemerintah," ucapnya.

Pemprov Jakarta pun memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Idulfitri 1442 H. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi (Ingub) Nomor 34 Tahun 2021.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid