sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wiku: Paslon dilarang merayakan kemenangan hasil hitung cepat

Kepala daerah diminta untuk terus menjaga kondusifitas rangkaian Pilkada Serentak 2020.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 10 Des 2020 17:45 WIB
Wiku: Paslon dilarang merayakan kemenangan hasil hitung cepat

Pemerintah mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 tidak melakukan pengerahan massa usai hasil quick count keluar. Hal tersebut, untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku meminta, agar paslon tidak bersikap dewasa dan bijak dengan tidak menggelar acara yang berpotensi memicu kerumunan apapun alasannya.

"Saya ingatkan bahwa masyarakat dan paslon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada 2020, merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Kamis (10/12).

Setelah pemungutan suara, tahapan Pilkada Serentak 2020 belum tuntas. Masih ada tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan pemenang. 

Maka, Wiku meminta, kepala daerah untuk terus menjaga kondusifitas rangkaian Pilkada Serentak 2020.

Satgas Covid-19 daerah juga dituntut tetap melanjutkan upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) terhadap para pelanggar tanpa pandang bulu.

Berdasarkan hasil pantauan Satgas Covid-19, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kemarin berjalan relatif terkendali dari segi teknis dan pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, sebanyak 178.038 orang di 309 kabupaten/kota ditegur, karena melanggar prokes. 

Sponsored

Namun, kata dia, tingkat kepatuhan memakai masker pemilih sebesar 95%. Sementara itu, tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan pemilih sebesar 90,7%. 

Di lain sisi, kepatuhan institusi untuk menyediakan perlengkapan penunjang, seperti fasilitas cuci tangan, disinfektan, dan petugas pengawas protokol kesehatan masih rendah atau dibawah 50%. "Hal ini sangat kami sayangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membuktikan bahwa Pilkada serentak 2020 tidak berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. 

"Jadi, tidak ada kaitan sebenarnya antara membesarnya terinfeksi Covid-19 dengan penyelenggaraan pilkada, seperti data yang sudah kita lihat tadi. Mengapa?, karena kami berusaha secara sungguh-sungguh," ujar Mahfud dalam keterangan pers virtual, Rabu (9/12).

Berita Lainnya
×
tekid