sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PBB: Tak ada pelanggaran HAM di Indonesia

Peristiwa PBB di Papua tidak tercatat di Dewan HAM PBB.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 16 Jun 2022 19:47 WIB
PBB: Tak ada pelanggaran HAM di Indonesia

Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mencatat adanya pelanggaran di Indonesia, khususnya sorotan pelanggaran HAM di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, komisioner tinggi Dewan HAM menyoroti penanganan persoalan HAM di 21 negara, namun Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Dewan HAM PBB menyampaikannya dalam Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM PBB yang dihadirinya di Jenewa, Swiss pada Senin (13/6).

"Kalau Saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB yang pidato kemarin itu ndak ada, Indonesia itu bersih dari masalah Papua, yang menggembirakan di Dewan HAM PBB tidak ada catatan apapun tentang pelanggaran HAM di Indonesia,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/6).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, sudah tiga tahun belakangan atau sejak 2020, Indonesia tidak pernah disinggung mengenai persoalan HAM dalam Sidang Dewan HAM PBB. Bagi dia, hal ini menunjukkan adanya kemajuan dan mengkomunikasikan secara proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM. 

Sebaliknya, komisioner tinggi Dewan HAM PBB memberi apresiasi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Sementara, PBB menyoroti 21 negara, lain namun Indonesia tidak jadi perbincangan selayaknya keramaian di media sosial.

"Tapi di luar kan (beredar isu) seakan-akan pelanggaran HAM jadi sorotan PBB, ndak ada PBB menyorot," ujar Mahfud.

Menurutnya, kasus di Paniai adalah perkara HAM berat dan telah usai perjalanan upaya hukum karena telah dilimpahkan ke meja hijau. Sementara, belasan kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu sangat sulit untuk diselesaikan.

“Kasus Paniai itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, yang terjadi di era Pak Jokowi, 12 lainnya itu terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan. Yang ini (Paniai) langsung kita selesaikan,” ucap Mahfud.

Sponsored

Kendati semikian, Mahfud mengakui adanya laporan-laporan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia yang disampaikan melalui special procedures mandate holders (SPMH). Sebagai salah satu unit intelektual di bawah Dewan HAM PBB yang menerima laporan dugaan pelanggaran HAM dari berbagai negara, SPMH kemudian akan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah negara tersebut. 

"Seperti Indonesia, banyak laporan dari LSM-LSM, melaporlah ke SPMH, lalu SPMH mengumumkannya ada laporan. Itu bukan dari Dewan HAM, dari SPMH. Laporan itu maksudnya memberitahu ke pemerintah, lalu kita jawab, oh iya, selesai. Jadi ndak ada masalah, ndak ada satu pun," tuturnya. 

Mahfud berjanji pada dunia internasional bakal segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Berbagai upaya untuk mendorong DPR segera melakukan pembahasan ratifikasi tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid