sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP dan PSI tolak Formula E, politikus NasDem: Aneh

Anggota DPRD DKI harus memiliki kemampuan akademik berimbang dengan eksekutif.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 12 Agst 2021 20:43 WIB
PDIP dan PSI tolak Formula E, politikus NasDem: Aneh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menyelenggarakan balap Formula E pada 2022. Meskipun, banyak penolakan dari DPRD DKI. 

Politikus Partai NasDem, Bestari Barus, menilai, tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta tersebut.

Diketahui, event Formula E berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 5 Agustus 2021.

"Saya bingung ada anggota DPRD DKI atau sekelas ketua fraksi menolak. Alasannya, Formula E tak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ini aneh atau memang tak mengerti," kata Bestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).

Gelaran Formula E, kata dia, tidak ada masalah meski tak tercantum dalam RPJMD 2017-2022. Jika, memang ada aturan yang diterjang Pemprov DKI silakan sebutkan secara detail. "Saya sarankan baca lagi apa itu RPJMD dan regulasinya. Ini penting saya katakan. Bahwa peningkatan kualitas anggota DPRD DKI itu penting," tegasnya.

Anggota dewan di Kebon Sirih harus memiliki kemampuan akademik berimbang dengan eksekutif. Sebab, kata dia, jika hal dasar seperti RPJMD tak paham, apalagi yang diharapkan oleh warga Jakarta.

"Saya sarankan agar ikut lagi bimbingan teknis (bimtek) khusus tentang RPJMD sebelum bicara. RPJMD itu, global atau garis besar cita-cita lima tahun pembangunan Jakarta. Program dan Kegiatan seperti Formula E adalah bagian dari apa yang menjadi visi Jakarta ke depan," bebernya.

Kemudian, dia menambahkan, perubahan RPMD juga disebabkan adanya perubahan kebijakan nasional dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. "Makanya, kalau masih ada yang nolak perubahan RPJM dan Formula E baca itu aturan," tandas dia.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono menyatakan, proyek balap Formula E yang ingin digenjot Anies, tak ada di dalam RPJMD DKI Jakarta. Dia mempertanyakan mengapa proyek tersebut.

"Lagi pula gelaran Formula E tidak ada dalam RPJMD Pak Anies, ngapain ngotot digelar di 2022, dan yang menentukan bisa atau tidak digelar di tahun 2022 itu kan pihak pemegang lisensi Formula E," ujarnya.

Selai itu, Gembong juga mempertanyakan keberpihakan Anies terhadap kesulitan warga ibu kota akibat pandemi. Seharusnya, kata dia, tahun 2022 dijadikan momentum Anies untuk pemulihan dari Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid