sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai KPK desak Jokowi batalkan rencana Yasonna bebaskan napi koruptor

Rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dinilai sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Apr 2020 15:12 WIB
Pegawai KPK desak Jokowi batalkan rencana Yasonna bebaskan napi koruptor

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempermudah pembebasan narapidana koruptor. Rencana tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kami mendorong Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk tidak melanjutkan revisi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (3/4).

Menurutnya, rencana revisi aturan itu sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi. Karena itu, Wadah Pegawai KPK menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Yudi mengatakan, terdapat empat alasan rencana Yasonna berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

Pertama, rencana tersebut berpotensi tidak membuat jera para pelaku korupsi sehingga berpotensi memunculkan perilaku serupa. Apalagi, penyediaan dana senilai Rp405 triliun oleh pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 juga membuka celah korupsi. Dikhawatirkan revisi tersebut akan semakin menyuburkan praktik korupsi.

"Wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan justru pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan, bahkan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor," ucapnya.

Kedua, korupsi merupakan kejahatan serius sehingga ditempatkan setara dengan terorisme dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

Ketiga, rencana pembebasana napi korupsi merupakan produk lama Yasonna yang gagal terealisasi lantaran mendapat penolakan dari publik. Setidaknya, politikus PDI-P itu telah melempar wacana pembebasan koruptor sejak 2016.

"Untuk itu, jangan sampai epidemic Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," kata Yudi.

Sponsored

Keempat, Yasonna dianggap tidak inovatif untuk mencegah penularan Covid-19. Menurutnya, banyak cara dapat diterapkan untuk menghindari resiko penularan virus tersebut di dalam lapas. "Mulai dari adanya pengaturan sel, sampai dengan kunjungan, sehingga seharusnya tidak menjadi alasan," ujarnya.

Karena itu, Yudi pun meminta masyarakat dan pihak Kemenkumham untuk turut serta menolak rencana Yasonna. Sebab, jika terealisasi dampak perubahan aturan itu amat besar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami mengajak berbagai pihak terkait di pemerintahan agar menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor," kata Yudi.

Rencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan Yasonna agar narapidana khusus seperti koruptor dan narkotika, dapat dibebaskan bersama 30.000 tahanan lain. Hal ini guna meneken tingkat penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun proses pembebasan narapidana koruptor yang diinginkan Yasonna melalui mekanisme asimilasi dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Berita Lainnya
×
tekid