sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemantauan ICW 2020: Tren vonis koruptor rata-rata 3 tahun 1 bulan bui

Berdasarkan latar belakang koruptor, mayoritas masih didominasi ASN dan swasta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Mar 2021 18:11 WIB
Pemantauan ICW 2020: Tren vonis koruptor rata-rata 3 tahun 1 bulan bui

Pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2020 mendapati 1.218 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.298 orang terdakwa. Para terdakwa yang bekerja sebagai perangkat desa 330 orang, aparatur sipil negara (ASN) 321 orang, dan swasta 286 orang. 

Sisanya, kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, 47 orang berasal dari BUMN/BUMD, perbankan 46, universitas atau sekolah 45, lain-lain 41, kementerian/lembaga 39, DPR/DPRD/DPD 33, rumah sakit 20, penegak hukum 15, KPU 14, kepala daerah 10, Bappeda dua, dan advokat satu orang.

"Pemantauan ini turut pula melihat dan membandingkan latar belakang pekerjaan terdakwa sejak tahun 2015. Temuannya menarik, terdakwa asal ASN dan swasta selalu mendominasi. Dugaannya dapat dibagi menjadi dua analisis, yakni tindak pidana suap ataupun persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa," katanya seperti dinukil dari paper hasil pemantauan, Senin (22/3).

Merujuk surat dakwaan, pasal terkait kerugian keuangan negara paling banyak disangkakan kepada terdakwa dengan total 1.095. Berikutnya, pasal suap 207, penggelapan 103, pemerasan 66, pencucian uang 20, gratifikasi 17, curang tiga, dan benturan kepentingan dua.

"Praktis data di atas selalu sama setiap tahunnya, pasal-pasal yang kelindan dengan kerugian negara dan suap kerap mendominasi surat dakwaan. Maka dari itu, perlu ada reformulasi regulasi untuk menaikkan ancaman pidana penjara dan denda untuk dua kategori korupsi tersebut," ucap Kurnia.

Sementara terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik lancung, ICW mendapati nominalnya melonjak drastis daripada tahun 2019. negara merugi Rp56.739.425.557.246 pada 2020, sedangkan selama 2019 sekitar Rp12 triliun.

Namun, pengenaan pidana tambahan uang pengganti terhadap koruptor belum maksimal. Hasil pemantauan ICW, pidana uang pengganti yang dikabulkan sekitar Rp8.978.392.095.005.

"Praktis pemulihan kerugian keuangan negara baru mencapai 12% dari total keseluruhan. Namun, ini belum sepenuhnya dikatakan pemulihan sebab masih menanti eksekusi penuntut umum atas putusan-putusan persidangan tersebut," ucap Kurnia.

Sponsored

Mengenai pidana denda, pemantauan ICW sepanjang 2020 mencapai Rp156,355 miliar. Jika dirata-rata, setiap perkara hanya dikenakan denda Rp131.280.436. Menurut Kurnia, hanya enam terdakwa yang dijatuhi denda maksimal Rp1 miliar.

Terkait vonis, ICW mendapati rata-rata koruptor dijatuhi hukuman penjara 36 bulan atau 3 tahun. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) 44 bulan, dan Mahkamah Agung (MA) 71 bulan. Jika vonis terhadap koruptor tahun lalu dirata-rata, Kurnia menyebut, mereka dibui 37 bulan atau hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019), memang ada peningkatan sekitar 6 bulan penjara. Namun, tetap saja vonis kepada terdakwa perkara korupsi masih dikategorikan ringan. Melihat realita tersebut, menjadi hal yang wajar jika praktik korupsi akan terus-menerus terjadi," katanya.

Pemantauan ICW berlangsung sejak 1 Januari-31 Desember 2020. Data primer bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan Direktori Putusan MA dan sekunder melalui media dalam jaringan (daring).

Persidangan yang dicuplik adalah tingkat pertama dan banding (judex facti) serta judex jurist di MA. Metode yang digunakan kombinasi kualitatif dan kuantitatif.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid